Sabtu, 27 Juni 2026

per

Pemerintah Resmi Eksekusi Pengosongan Lahan Eks Hotel Sultan di Blok 15 Kawasan GBK

bantensatu.id-Akselerasi penyelamatan aset strategis nasional dan pemantapan kedaulatan kepemilikan barang milik negara terus dipacu secara agresif oleh jajaran otoritas pusat. Pemerintah secara resmi melaksanakan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan yang berlokasi di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, pada Kamis pagi, 18 Juni 2026. Langkah makro ini ditempuh murni sebagai draf kompas arah strategis guna menegaskan kembali fungsi kawasan GBK sebagai aset vital yang wajib dikuasai penuh oleh negara dari hulu hingga ke hilir.

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, menjelaskan bahwa pemulihan daerah tapak Blok 15 ini berjalan tegak lurus sejalan dengan instruksi ketat Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menegaskan bahwa seluruh aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak ketiga harus ditarik kembali di bawah kontrol negara guna membangun imunitas tata kelola yang akuntabel. Tanah historis yang dibebaskan sejak tahun 1959 untuk penyelenggaraan Asian Games IV ini diketahui telah digunakan oleh PT Indobuildco selama 50 tahun terakhir, sebelum akhirnya sah dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN) pasca-keluarnya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa seluruh tata kelola pengosongan, draf inventarisasi fasilitas kementerian, hingga rencana pemanfaatan ruang publik ke depan wajib bersandarkan penuh pada prinsip akuntabilitas yang tinggi, bersih, transparan, dan terbuka. Manajemen eksekusi di lapangan dipastikan berjalan secara lebih berwibawa serta higienis dari benturan sosial berkat dukungan jurusita PN Jakarta Pusat, PPK GBK, Kemensetneg, serta aparat keamanan terkait. Melalui sistem pendataan berbasis siber digital yang terbuka, pemerintah juga berkomitmen mengunci ketertelusuran hak-hak pekerja agar nasib para karyawan yang terdampak tetap terlindungi secara bersih dan adil.

Baca juga: : Pemkot Tangerang Kerahkan 95 Personel dan 19 Armada Padamkan Kebakaran Pabrik Karet di Cipondoh

Sinergi koridor hukum yang harmonis dalam konferensi pers tersebut turut dikawal oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro, Seskemensetneg Setya Utama, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Yuli Harsono, serta Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Kusumo. Melalui komitmen pengelolaan administrasi negara yang bersih dan terbuka, pemanfaatan Blok 15 eks Hotel Sultan ke depan diproyeksikan menjadi draf jangkar penggerak utama dalam mengawal fajar kemakmuran fasilitas publik nasional yang sehat, kuat, bugar, serta bermartabat penuh untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat arus bawah di wilayah penyangga.

“Eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan di daerah tapak ini merupakan draf bukti sahih ketegasan komitmen pemerintah secara makro dalam menertibkan aset negara. Kita pastikan proses penegakan hukum ini berjalan secara instan, aman, dan bugar, termasuk dalam menjamin hak-hak karyawan yang sudah kita data dengan baik. Lewat tata pamong kementerian yang bersih, transparan, terbuka, dan akuntabel, pengelolaan aset siber negara ini wajib dijalankan secara berwibawa, sehat, tertib, dan higienis demi kemakmuran rakyat,” urai Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto dalam taklimat medianya.

Baca juga: Sekda Herman Suwarman Instruksikan Percepatan Proyek Strategis Kota Tangerang

Tags

Terkini