Senin, 29 Juni 2026

per

: UP JAMC BPAD DKI Jakarta Gelar Pemilihan Mitra Sewa 19 Titik Reklame Strategis Tahun 2026

bantensatu.id-Akselerasi pemantapan tata kelola aset daerah dan penguatan instrumen optimalisasi pendapatan non-pajak di tingkat wilayah terus diintegrasikan secara masif oleh segenap jajaran otoritas fiskal. Unit Pengelola Jakarta Asset Management Centre Badan Pengelolaan Aset Daerah (UP JAMC BPAD) Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan pembukaan proses Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame (PMSTR) di Dalam Sarana dan/atau Prasarana Kota Tahun 2026 yang akan dimulai sejak Kamis, 4 Juni 2026. Langkah makro pemanfaatan ruang publik ini ditempuh murni sebagai draf kompas arah taktis wilayah guna memaksimalkan nilai ekonomi komoditas ruang reklame serta memberikan kontribusi nyata bagi APBD untuk kesejahteraan kelompok masyarakat arus bawah dari hulu hingga ke hilir.

Penyusunan basis komersialisasi di daerah tapak infrastruktur perkotaan ini ditujukan murni sebagai draf langkah taktis pemerintah untuk menawarkan sebanyak 19 objek titik reklame premium. Seluruh titik tersebut terbagi tegap ke dalam dua mekanisme utama, yakni Pemilihan Mitra Sewa Titik Reklame dan Penunjukan Langsung. Lokasi objek tersebar tegap mulai dari JPO Jalan KH. Abdullah Syafei Jakarta Selatan, Flyover Mitra Sunter Boulevard Jakarta Utara, Underpass Jalan R.M. Margono hingga sejumlah kawasan taman strategis seperti Taman Dekat Gedung MPR DPR RI dan Jalur Pedestrian Jalan TB Simatupang. Melalui intervensi pemetaan tata ruang komersial yang tegap ini, penataan estetika kota yang bernilai ekonomi tinggi dirancang agar mampu terwujud secara instan, aman, andal, berkelanjutan, dan bugar.

Jajaran UP JAMC BPAD DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh tata kelola pengajuan proposal mitra, draf penyusunan draf berkas penawaran nilai batas bawah kementerian/lembaga daerah, hingga penentuan pemenang sewa wajib bersandarkan penuh pada prinsip akuntabilitas yang tinggi, bersih, transparan, dan terbuka. Manajemen pelelangan hak sewa ruang siber visual ini dipastikan harus dikelola secara berwibawa serta higienis dari segala draf muatan tindakan maladministrasi korporasi secara jujur. Pemanfaatan platform siber portal resmi manajemen aset terus dioptimalkan secara terbuka guna mengunci draf ketertelusuran draf perolehan nilai penawaran tertinggi agar terekam secara akurat dan bersih.

Baca juga: 371 Atlet dari 19 Provinsi Bersaing Ketat di Kejurnas Panjat Tebing Piala Wali Kota Tangerang III

Sinergi koridor kemitraan yang harmonis antara jajaran BPAD, korporasi media periklanan, dinas cipta karya, dan elemen pengusaha swasta ini optimistis mampu menggairahkan kembali industri kreatif periklanan luar ruang di ibu kota. Keberhasilan penyerapan sewa titik reklame dengan nilai batas bawah yang kompetitif—seperti pada titik JPO KH. Abdullah Syafei senilai Rp2.328.057.600—diproyeksikan menjadi draf jangkar penggerak utama dalam mengawal fajar kemakmuran pembangunan sarana publik yang sehat, kuat, bugar, jujur, serta bermartabat penuh di masa depan. Melalui bimbingan tata pamong wilayah yang bersih, Jakarta siap mengaselerasi kemandirian pengelolaan keuangan daerahnya.

“Pembukaan PMSTR di daerah tapak strategis Jakarta ini merupakan draf bukti sahih komitmen makro kita terhadap transparansi pemanfaatan barang milik daerah. Kita ingin memastikan proses seleksi mitra dan penunjukan langsung ini berjalan secara instan dan bugar melalui platform digital yang jujur dan adil bagi seluruh pelaku usaha. Lewat tata pamong koordinasi yang bersih, transparan, terbuka, dan akuntabel, seluruh draf data pendaftaran berbasis platform siber keuangan ini akan terus kita kawal ketat agar berjalan secara berwibawa, sehat, tertib, dan higienis,” urai pihak manajemen UP JAMC BPAD dalam taklimat medianya, Senin (29/06/2026).

Baca juga: Realisasi Investasi Kota Tangerang Tembus Rp5,45 Triliun

Tags

Terkini