SIDOARJO — BANTENSATU.ID, Sebuah ironi besar menghantam proyek strategis nasional. Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi pilar perbaikan gizi generasi masa depan justru berujung pada petaka kesehatan massal. Sebanyak 666 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam serta sejumlah pelajar di Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan mengalami keracunan massal setelah mengonsumsi menu MBG dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah pada Selasa (1/9) siang.
Merespons tragedi kemanusiaan ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada publik dan keluarga korban. Namun, di balik permohonan maaf tersebut, Sudaryono memendam kegusaran luar biasa. Ia secara blak-blakan menyentil adanya indikasi manipulasi administratif dan menyebut insiden ini sebagai bentuk kelalaian yang disengaja oleh oknum petugas lapangan.
“Saya menyampaikan permohonan maaf saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian yang menimbulkan gangguan kesehatan di Sidoarjo. Ini adalah kelalaian yang disengaja. Aturan dan juklak-juknis sudah diberikan, tapi Anda lalai. Bukan hanya dicopot atau dipecat, jika ada unsur pidana, mohon maaf, kami tidak bisa bantu,” tegas Sudaryono dalam pengarahan internal yang diunggah di Instagram resminya, Kamis (3/9).
Investigasi internal BGN melalui platform digital Radar MBG membongkar kronologi yang fatal. Berdasarkan standar operasional, hidangan yang selesai dimasak pada pukul 05.00 WIB wajib dikonsumsi maksimal sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, petugas di SPPG Kalitengah diduga melanggar prosedur penandaan (labeling). Alih-alih melabeli setiap kotak makanan (ompreng), mereka hanya menempelkan satu label pada satu foto dokumen sebagai formalitas laporan aplikasi.
Celakanya, dalam laporan tertulis makanan diklaim siap konsumsi hingga pukul 10.00 WIB. Kenyataan di lapangan berbicara lain: makanan baru dikirim ke sekolah di atas pukul 11.30 WIB dan baru disantap para siswa di atas pukul 12.00 WIB. Jeda waktu yang terlampau lama di suhu ruang inilah yang memicu pertumbuhan mikroorganisme berbahaya pada makanan.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat melakukan peninjauan langsung bersama Dinas Kesehatan di RSI Siti Hajar Sidoarjo membenarkan bahwa titik lemah kasus ini berada pada manajemen distribusi. Berdasarkan data evaluasi terhadap 18 lembaga penerima pasokan dari SPPG yang sama, 17 lembaga lainnya dinyatakan aman karena menerapkan time delivery dan time serving yang disiplin.
“Jadi yang perlu kita evaluasi adalah time delivery dan time serving-nya. Jangan sampai makanan terlalu lama berada pada suhu ruang sebelum dikonsumsi,” urai Khofifah.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, merinci bahwa dari total akumulasi 666 korban terdampak, mayoritas pasien telah dinyatakan membaik. Sebanyak 581 pasien sudah diperbolehkan pulang atau menjalani rawat jalan, sedangkan pasien yang membutuhkan rawat inap tersisa 53 orang yang tersebar di tiga rumah sakit utama: RS Siti Hajar, RS Delta Surya, dan RS Notopuro.
“Tidak ada pasien dalam kondisi kritis. Semua menunjukkan tren membaik. Jika hasil observasi dokter hari ini seluruhnya aman, harapannya sisa pasien rawat inap bisa dipulangkan semua hari ini,” pungkas dr. Lakhsmie.
Refleksi Akhir
Ketika birokrasi memperlakukan lambung anak-anak sekolah seperti sekadar baris-baris angka di dalam aplikasi laporan (Radar MBG), di situlah etika publik mengalami pembusukan yang nyata. Kasus di Sidoarjo ini bukan sekadar urusan bakteri yang berkembang biak karena keterlambatan logistik; ini adalah demonstrasi dari kemalasan mental yang berlindung di balik formalitas selembar foto label.
Negara membiayai program gizi ini dengan APBN yang mahal, bukan untuk melahirkan aparatur yang mahir memanipulasi jam masak demi mengejar tenggat waktu serapan, melainkan untuk memastikan hak hidup anak-anak terpenuhi secara bermartabat. Ancaman pemecatan dan pidana dari Kepala BGN adalah konsekuensi logis, sebab di dalam ruang publik, kelalaian terhadap nyawa manusia tidak boleh dimaafkan hanya dengan materai atau klise kata maaf.
Reporter: Limbong| Editor: ARMAND




