bantensatu.id-Gubernur Banten, Andra Soni, secara resmi menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2025. Nota keuangan makro tersebut dipaparkan secara taktis dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Senin (15/6/2026). Langkah hulu ini diambil sebagai pemenuhan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk transparansi radikal atas tata kelola keuangan negara di tingkat tapak.
Dalam pidatonya, Gubernur menegaskan bahwa kinerja pendapatan dan realisasi belanja daerah sepanjang tahun 2025 telah berjalan optimal. Indikator utama keberhasilan penataan pos fiskal tersebut divalidasi oleh raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2025 sendiri telah diserahkan secara legal pada 25 Mei 2026 lalu. Struktur Raperda yang disajikan secara rigid memuat 7 elemen instrumen akuntansi keuangan daerah, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Baca juga: Pemkot Tangerang Matangkan Penataan Kawasan Strategis Jalan Kiasnawi
Berdasarkan potret data makro LRA TA 2025, Pemprov Banten berhasil membukukan pendapatan daerah sebesar Rp9,74 triliun lebih, atau setara dengan 93,14% dari target fiskal yang ditetapkan sebesar Rp10,46 triliun. Dari sisi belanja, realisasi serapan anggaran menyentuh angka Rp7,84 triliun lebih, atau mencapai 93,85% dari total alokasi anggaran belanja sebesar Rp8,35 triliun lebih.
“Raihan opini WTP dasawarsa ini merupakan konversi langsung dari konsistensi, sinergisitas, dan kolaborasi taktis hulu-ke-hilir antara jajaran eksekutif dan legislatif. Penjelasan substansial mengenai output program serta capaian kinerja operasional secara riil telah dituangkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun yang berkepastian hukum dan telah mengantongi rekomendasi resmi dari DPRD,” ungkap Andra Soni.
Secara regulasi, penyampaian Raperda ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir kali melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Baca juga: Kota Tangerang Diakui Nasional sebagai Pelopor Pemerintahan Modern dan Digital
Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah untuk menyerahkan Raperda pertanggungjawaban yang dilampiri laporan keuangan teraudit BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Pemerintah Provinsi Banten berharap penguatan akuntabilitas keuangan daerah ini tidak sekadar bermuara pada capaian administratif, melainkan bertindak sebagai stimulan jaring pengaman sosial yang memberikan kontribusi positif bagi akselerasi pembangunan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Banten secara berkelanjutan.




