BEKASI — bantensatu.id Tabir misteri di balik kasus kekerasan fisik yang melibatkan ekspatriat asal Korea Selatan di wilayah Bekasi akhirnya benderang. Korban berinisial RA (27) secara berani membongkar kronologi nyata terkait penganiayaan berat yang menimpa dirinya. Terduga pelaku diketahui bernama LS seorang warga negara asing (WNA) yang kini dilaporkan ke aparat penegak hukum atas tindakan keji di luar batas kemanusiaan.
Kasus ini telah resmi terdaftar di Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/2676/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI POLDA METRO JAYA. LS dibidik dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat (anirat) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 dan/atau 352, yang terjadi di Jalan Muhamad Husni Thamrin No. 20, tepat di depan SPBU Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Berdasarkan pengakuan langsung dari RA, peristiwa kelam ini terjadi pada sore menjelang malam hari, 11 Oktober 2024. Saat itu, kondisi fisik RA sedang menurun dan ia baru saja menjalani prosedur estetika medis tanam benang di area hidung dan wajah. Kondisi tersebut membuatnya kesulitan berbicara banyak dan harus membatasi aktivitas fisik karena susah membuka mulut.
Sekitar pukul 20.00 WIB, Lee Sunchong—yang saat itu masih tinggal di kawasan PIK 2 sebelum pindah ke Tigaraksa karena urusan buyer bisnisnya di Cikarang—menghubungi RA dari sebuah tempat karaoke. Pelaku memaksa RA untuk datang mendampinginya. Mengingat kondisi wajahnya yang masih sakit, RA menolak secara halus namun menawarkan diri untuk menjemput pelaku menggunakan mobil pelaku yang ditinggalkan di sebuah restoran jika urusan karaoke tersebut telah selesai.
Selang beberapa jam, RA tiba di lokasi untuk menjemput. Namun, alih-alih langsung masuk ke dalam kendaraan, LS justru melipir masuk ke dalam klub malam yang berada persis di sebelah tempat karaoke bersama rekan-rekannya. RA yang terpaksa menyusul kemudian meminta pelaku untuk segera pulang agar dirinya bisa beristirahat.
Perselisihan mulai memanas di dalam mobil saat RA memegang kemudi. Pelaku secara agresif terus menginterogasi RA dan menuduhnya marah.
“Saya jawab saya tidak marah, cuma muka sedang sakit habis tanam benang dan ingin cepat istirahat,” tutur RA dalam kesaksiannya.
Kondisi berubah mencekam ketika di tengah jalan yang sepi, LS nekat mencoba membuka pintu mobil yang sedang berjalan sambil mengancam akan melompat keluar. Khawatir akan keselamatan pelaku, RA secara refleks menarik baju pelaku untuk mencegahnya melompat. Tindakan penyelamatan itu justru direspons pelaku dengan amarah yang meledak-ledak. Tanpa ampun, pelaku langsung melayangkan pukulan keras (tonjok) tepat ke arah hidung RA hingga bersimbah darah.
Menyadari situasi sudah tidak kondusif akibat kekerasan fisik, RA langsung menepikan kendaraan. Begitu keluar dari mobil, brutalitas LS justru semakin menjadi-jadi. Dalam kondisi gemetar dan syok berat, tubuh RA diseret dan dibanting secara membabi buta ke permukaan aspal oleh pelaku.
“Saya dalam posisi syok dan gemetar berusaha mengambil handphone untuk membuka kamera dan merekam bukti video, walaupun hp saya terus-menerus terpental karena direbut, sehingga hasil videonya tidak jelas,” kenang RA pilu.
Di tengah situasi sepi, RA berhasil menghubungi abangnya yang posisinya berada dekat dari tempat kejadian perkara (TKP). Saat abang RA bersama seorang rekannya tiba di lokasi, mereka mendapati RA masih dalam kondisi disiksa oleh pelaku. Aksi keji tersebut baru berhenti setelah abang korban melakukan pelerai secara paksa. Rekan dari abang korban kemudian bergegas membelikan peralatan P3K untuk memberikan pertolongan pertama pada luka-luka yang diderita RA. Akibat penganiayaan berat ini, RA tidak hanya mengalami pendarahan di hidung dan luka lecet di sekujur tubuh, melainkan juga menderita cedera fatal berupa pergeseran tulang belakang akibat dibanting ke jalan.
Di samping tindakan kriminal kekerasan fisik, skandal hukum lain yang melibatkan LS turut mencuat. Pelaku yang menurut informasi dari salah satu saksi wanita pernah bertempat tinggal di Perumahan Angsana Indah di Podomoro Tenjo ini, diduga kuat melakukan pelanggaran keimigrasian berat.
RA membeberkan bukti obrolan (chat) di mana pelaku mengeklaim bahwa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bisnis miliknya terdaftar di sebuah perusahaan baru di wilayah Tigaraksa. Namun, secara faktual, perusahaan baru tersebut terbukti belum beroperasi sama sekali saat klaim itu dibuat. Kejanggalan ini semakin diperkuat ketika LS dilaporkan sempat diamankan pihak berwenang Imigrasi saat berada di kawasan Panca Tirta, Cengkareng, Jakarta Barat.
Diketahui, pelaku sama sekali tidak pernah mengajukan izin bisnis resmi untuk kegiatannya di sana. Selama hampir dua tahun beraktivitas di Panca Tirta, ekspatriat asal Korea Selatan ini disinyalir kuat terus-menerus menyalahgunakan visa turis (wisatawan) untuk keperluan bisnis komersial. Terkait apakah setelah penangkapan tersebut pihak imigrasi telah mengurus administrasi KITAS pelaku secara resmi, RA mengaku tidak mengetahui kelanjutannya.
Kita melihat ada ironis yang telanjang di sini: seorang warga asing datang membawa arogansi personal, memukul wajah seorang perempuan hingga menggeser tulang belakangnya, seolah-olah hukum di republik ini bisa ditekuk oleh paspor ekspatriat.
Lebih dari sekadar penganiayaan, kasus RA ini adalah tamparan keras bagi kedaulatan imigrasi kita. Bagaimana mungkin seorang asing bisa berbisnis ilegal selama dua tahun bermodalkan visa turis, tanpa terdeteksi oleh radar intelijen keimigrasian? Negara tidak boleh pura-pura amnesia atau bertindak lembek hanya karena pelaku adalah orang asing.
Jika Polres Metro Bekasi dan pihak Keimigrasian membiarkan pelaku melenggang tanpa hukuman yang setimpal, maka sebetulnya martabat dan rasa aman seluruh warga negara sedang digadaikan di pasar gelap kekuasaan.
Reporter: Agam Wijaya
Editor: Faisal
Editor: Faisal




