Selasa, 11 Agustus 2026

per

Dinas PUPR Banten Gandeng Kejati untuk Eksekusi dan Penertiban Lahan Dua Situ di Serang

Kepala DPUPR Banten Arlan Marzan memaparkan peta batas wilayah sengketa Situ Rawa Enang dan Situ Pasaraut.
Pengamanan Aset Daerah: Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, saat memberikan keterangan terkait pengajuan pendampingan hukum ke Kejati Banten untuk sertifikasi lahan situ seluas 30 hektare.
SERANGbantensatu.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengambil langkah hukum agresif dalam upaya penyelamatan aset ekologis dan inventaris daerah yang bernilai strategis. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten secara resmi mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten guna mempercepat penertiban serta penyelesaian sengketa lahan pada dua situ purba, yakni Situ Rawa Enang dan Situ Pasaraut, yang berlokasi di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang. Langkah taktis ini menegaskan komitmen tanpa kompromi dari birokrasi daerah dalam menghadapi klaim sepihak korporasi atas ruang publik yang menjadi hak mutlak negara.
Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, menegaskan bahwa posisi pemerintah tidak akan pernah melemah meskipun di atas lahan basah tersebut kini telah berdiri bangunan fisik secara ilegal. Intervensi Kejati Banten sengaja dilibatkan sebagai Pengacara Negara untuk mempercepat proses sertifikasi tanah yang tengah berjalan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sekaligus memitigasi risiko gugatan hukum dari pihak ketiga.
Secara kronologis, kedua situ ini memiliki nilai spasial yang masif dengan total luas mencapai 30 hektare, mencakup Situ Rawa Enang seluas 10 hektare dan Situ Pasaraut seluas 20 hektare. Konflik kepemilikan mencuat karena lahan Situ Rawa Enang sempat diklaim dan dicatatkan di bawah kepemilikan PT Sasmita Jaya Perkasa, sebuah perusahaan swasta yang menanamkan investasi di kawasan tersebut. Saat ini, DPUPR tengah melakukan proses splitsing atau pemisahan berkas sertifikat, mengingat lahan ini awalnya merupakan pelimpahan aset dari Pemprov Jawa Barat pasca-pemekaran wilayah.
“Jadi untuk Situ Rawa Enang dan Pasaraut ini sekarang kita lagi mengajukan permohonan pendampingan ke Kejati Banten, supaya percepatan saja dalam konteks pengamanan aset. Kalau ada bangunan di atasnya akan kita ratakan, pasti kita lakukan itu. Tetapi, untuk sekarang kita pastikan dulu nih lokasinya sesuai tidak? Kalau ada, ya tegas kita,” ujar Arlan Marzan pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Kendati ancaman penggusuran dan perataan bangunan telah didengungkan, Pemprov Banten tetap mengedepankan aspek kehati-hatian administrasi (due diligence). DPUPR dijadwalkan segera melakukan pemanggilan resmi terhadap seluruh aktor terkait, termasuk perwakilan korporasi, guna melakukan verifikasi koordinat batas wilayah situ secara faktual di lapangan.
Dari sisi tata kelola keuangan daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Mahdani, menyatakan bahwa pihaknya mengambil posisi pasif-akomodatif. BPKAD menyerahkan mandat eksekusi sepenuhnya kepada DPUPR sebagai OPD teknis yang memegang otoritas penuh atas pengelolaan sumber daya air. Pencatatan resmi kedua situ ke dalam buku induk aset daerah baru akan dilaksanakan setelah BPN secara hukum menerbitkan sertifikat hak milik atas nama Pemprov Banten.
“Untuk saat ini masih di DPUPR, karena kan kita hanya melakukan pencatatan aset. Kita tunggu saja sampai ada sertifikasi dulu,” jelas Mahdani secara singkat.
Ketika wilayah tangkapan air dikonversi menjadi komoditas investasi swasta dan bangunan-bangunan ilegal didirikan di atas hak publik, negara tidak boleh gagap. Ketegasan PUPR Banten menggandeng kejaksaan adalah sinyal bahwa hukum tata ruang harus ditegakkan tanpa pandang bulu, karena membiarkan situ dijarah korporasi bukan sekadar kehilangan aset, melainkan pembiaran terhadap kerusakan ekologis yang hilirnya akan menenggelamkan rakyat dalam bencana.
Reporter:Yanuar Sanusi | Editor: ARMY

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Usai Dipecat PDIP Atas Kasus Pengeroyokan Tragis di Cikarang

Tags

Terkini