Selasa, 04 Agustus 2026

per

Pemkot Tangsel Blacklist EO Tangsel Fun Run, Pilar: Tak Ada Ruang bagi Penyelenggara yang Rugikan Masyarakat

KotaTangerang Selatan,bantensatu.id-Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil langkah tegas dengan memasukkan penyelenggara (Event Organizer/EO) Tangsel Fun Run ke dalam daftar hitam (blacklist) setelah pelaksanaan kegiatan tersebut memicu kekacauan dan menimbulkan kerugian bagi para peserta.

Keputusan tersebut sekaligus memastikan penyelenggara tidak lagi mendapatkan izin menggelar berbagai kegiatan di wilayah Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat sekaligus memberikan efek jera kepada penyelenggara yang dinilai tidak bertanggung jawab.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, menegaskan larangan tersebut berlaku untuk seluruh bentuk kegiatan, mulai dari ajang olahraga, konser musik, hingga berbagai event hiburan lainnya.

Baca juga: Warga Protes Proyek Peternakan Rp1 Triliun di Legok, Pramono dan Andra Soni Janji Tinjau Rumah Retak

“EO yang bersangkutan akan kami larang mengadakan event di Kota Tangerang Selatan. EO ini pernah menggelar acara serupa di Depok. Sekarang mereka datang ke sini. Kami tidak akan memberi peluang lagi,” tegas Pilar.

Menurut Pilar, hasil penelusuran Pemerintah Kota Tangerang Selatan menunjukkan penyelenggara tersebut sebelumnya juga pernah menggelar kegiatan serupa di Kota Depok. Berdasarkan rekam jejak tersebut, pemerintah memilih menutup peluang bagi EO tersebut untuk kembali menyelenggarakan acara di wilayah Tangsel.

Selain memberikan sanksi administratif, Pemkot Tangsel juga membantah informasi yang beredar pada situs milik penyelenggara terkait pencantuman agenda Tangsel Marathon sebagai bagian dari promosi kegiatan.

Baca juga: Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Resmi Ditahan Kejari Usai Dipecat PDIP Atas Kasus Pengeroyokan Tragis di Cikarang

Pemerintah menilai informasi tersebut tidak memiliki dasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat karena hingga saat ini belum pernah ada pengumuman resmi mengenai pelaksanaan Tangsel Marathon.

“Dia tahu Tangsel Marathon dari mana? Kami saja belum pernah mengumumkannya. Jadi, klaim itu sepihak dan menyesatkan,” ujar Pilar.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperkuat koordinasi dengan Polres Tangerang Selatan guna menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan pencatutan atribut maupun nama resmi pemerintah dalam promosi kegiatan.

Menurut Pilar, aparat kepolisian telah menerima laporan terkait persoalan tersebut dan diharapkan dapat mengusutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada masyarakat.

“Polisi sudah mengetahui persoalan ini. Kami terus berkoordinasi agar ada pertanggungjawaban hukum. Kami tidak ingin ada pihak yang mencatut nama Pemkot lalu membawa uang masyarakat,” pungkasnya.

Langkah tegas yang diambil Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjadi sinyal bahwa penyelenggaraan kegiatan publik tidak hanya dituntut menghadirkan hiburan atau olahraga semata, tetapi juga harus menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, serta memberikan jaminan keamanan dan kepastian layanan kepada setiap peserta.

Reporter: VA Editor: Faisal

Tags

Terkini