JAKARTA —bantensatu.id, Komisi III DPR RI terus mematangkan arsitektur hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Fokus utama pembahasan kini mengerucut pada penentuan ruang lingkup dan jenis tindak pidana yang dapat menjadi sasaran mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa formulasi draf ini disusun melalui pendekatan berbasis riset (evidence-based policy) serta mendengar masukan komprehensif dari para pakar hukum pidana. Langkah pembatasan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8/2026).
Studi Komparasi Global: Menakar Standar Internasional
Dalam merancang instrumen hukum yang progresif ini, parlemen melakukan pelacakan mendalam terhadap yurisdiksi hukum di berbagai negara yang telah mengadopsi sistem serupa. Negara-negara maju tercatat membatasi instrumen perampasan aset hanya pada klasifikasi kejahatan berat (serious crime).
Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru, yang membatasi mekanisme ini pada tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Pola serupa ditemukan di Singapura, Italia, Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia, yang memfokuskan implementasinya pada korupsi, kejahatan terorganisir, dan sindikat serius.
Sementara itu, Thailand menerapkan sistem berbasis daftar (list-based system). Pemerintah Thailand mengunci jenis tindak pidana asal secara spesifik, mulai dari narkotika, perdagangan orang, korupsi, penyelundupan senjata, hingga kejahatan lintas batas dan pendanaan terorisme.
13 Pintu Masuk Perampasan Aset dalam Draf RUU
Menyerap hasil komparasi internasional dan traktat masukan para ahli, Komisi III DPR RI secara resmi memasukkan 13 jenis tindak pidana bermotif ekonomi ke dalam draf RUU Perampasan Aset. Ketigabelas sektor kejahatan tersebut adalah:
- Tindak Pidana Korupsi
- Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
- Tindak Pidana Terorisme
- Tindak Pidana Penyelundupan Manusia
- Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya
- Tindak Pidana di Bidang Kehutanan
- Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup
- Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
- Tindak Pidana di Bidang Perbanking
- Tindak Pidana di Bidang Perasuransian
- Tindak Pidana di Bidang Pertambangan
- Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan
- Tindak Pidana Perdagangan Orang
Habiburokhman memastikan parlemen berkomitmen melahirkan regulasi yang tidak hanya memberikan efek jera, melainkan juga berjalan secara efektif, proporsional, dan berkeadilan bagi kepentingan bangsa. Partisipasi publik tetap menjadi tumpuan utama agar aturan ini tidak menjadi instrumen kekuasaan yang represif, melainkan alat pemulihan hak ekonomi negara yang komprehensif.
Negara yang gagal merampas kembali aset hasil kejahatan adalah negara yang sedang menggadaikan kedaulatan hukumnya kepada para bandit ekonomi. Maka, daftar 13 tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset ini sebetulnya adalah sebuah ‘pengakuan dosa’ sekaligus upaya penebusan etis dari parlemen.
Kita melihat ada upaya meniru Selandia Baru hingga Thailand, sebuah kepintaran komparatif teks hukum. Namun ingat, hukum di atas kertas selalu lumpuh jika di dalam ruang sidang ia ditransaksikan. Mengapa harus dibatasi? Karena jika ruang lingkupnya terlalu liar, undang-undang ini berpotensi bergeser dari instrumen keadilan menjadi senjata politik penertiban oposisi.
Kehadiran para ahli dan angka-angka komparasi internasional ini adalah upaya menyuntikkan akal sehat agar negara tidak sekadar bernafsu menyita, tetapi tahu apa yang sah untuk dikembalikan kepada rakyat. Kita tunggu, apakah draf ini akan lahir sebagai macan penegakan hukum atau sekadar menjadi draf kompromi yang taringnya sudah dicabut sebelum disahkan.
Reporter: Abdulsanusi
Editor: Armand
Editor: Armand




