Gelombang perlawanan terhadap strategi hukum advokat senior Hotman Paris Hutapea dalam membela mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah kian meluas. Tidak hanya mendapat barikade penolakan dari Istana dan Parlemen, langkah Hotman yang menyeret nama Presiden Prabowo Subianto kini dituding sebagai manuver berbahaya yang sengaja menciptakan polarisasi institusional di tengah pengusutan mega korupsi PT Asabri (Persero).
JAKARTA —bantensatu.id, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melayangkan kritik tajam terhadap pernyataan Hotman Paris. Boyamin menilai, klaim kedekatan historis selama 25 tahun antara Hotman dan Presiden Prabowo tidak sepatutnya dijadikan tameng hukum pidana. Ia melihat ada upaya sistematis untuk membenturkan koridor penegakan hukum di Kepolisian dan Kejaksaan Agung dengan posisi Presiden.
“Ini justru semakin berbahaya ketika seakan-akan posisinya dibuat dua kubu. Kubu Kepolisian yang bersama-sama Kejaksaan Agung satu keranjang, di keranjang lain yang berhadap-hadapan itu adalah kubu Febrie, kubu Hotman, dan kubu presiden. Pak Hotman Paris mencoba membenturkan proses hukum yang ada dengan presiden,” cetus Boyamin kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Boyamin menegaskan bahwa narasi yang dibangun seolah-olah Presiden Prabowo berdiri melindungi Febrie justru merendahkan marwah kepala negara. Ia meyakini Presiden berkomitmen penuh pada pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu, termasuk tidak akan mengintervensi kasus yang disidik oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ini.
Bukan hanya soal narasi politik, MAKI juga membongkar ketidakakuratan data klaim penyelamatan aset negara senilai Rp430 triliun yang digelorakan Hotman Paris.
“Terus juga narasi bahwa dia (Febrie) kebanggaan presiden karena telah mengumpulkan menyerahkan kepada negara Rp340 triliun, padahal saya tahu persis itu yang diserahkan hanya Rp33 triliun, lah yang 300 triliun ke mana?” cecar Boyamin mempertanyakan validitas data tersebut.
Lebih jauh, Boyamin menilai rentetan alibi pembelaan mengenai aset-aset Febrie yang disita polisi—mulai dari uang yayasan hingga status rumah mewah di Sentul—justru menjadi bumerang yang memperkuat sangkaan penyidik. Perubahan keterangan bahwa rumah tersebut milik mertua yang dibeli untuk cucunya dinilai sebagai upaya kamuflase yang tidak masuk akal.
“Dulu rumah itu diakui sendiri punyanya Pak Febrie, tapi kemudian seakan-akan milik mertua, diberikan cucunya. Padahal saya tahu itu pembeliannya baru tahun 2022, mertua yang mana? Pembelaan-pembelaan ini jadi blunder. Justru menunjukkan bukti ada irisannya, ada bukti petunjuk kalau istilahnya KUHAP,” tegasnya.
Yurisprudensi MK: Penetapan Tersangka Jaksa Mutlak Tanpa Izin Presiden
Polemik mengenai keharusan adanya izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka juga dipatahkan secara yuridis. Boyamin menjelaskan bahwa prinsip equality before the law (kesamaan di hadapan hukum) tetap berlaku mutlak dalam KUHAP.
Bahkan, hak istimewa atau kekebalan internal kejaksaan yang dahulu mensyaratkan izin tertulis Jaksa Agung pun telah resmi dianulir oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 15 Tahun 2025. Berdasarkan putusan tersebut, jaksa yang tersangkut tindak pidana khusus, kejahatan keamanan negara, atau diancam hukuman mati dapat langsung diperiksa tanpa otorisasi birokrasi.
“Jadi penetapan tersangka Febrie Ardiansyah itu saya yakin melalui penyelidikan panjang dan nyatanya ditemukan barang bukti uang hampir setengah triliun rupiah dan emas 74 kilogram. Rakyat tidak bodoh-bodoh amat untuk percaya uang itu milik yayasan atau pengusaha lain. Izin presiden itu tidak perlu dan tidak diperlukan,” tambah Boyamin.
Penegasan hukum murni ini sejalan dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade. Istana memastikan tidak akan ada ruang intervensi bagi siapa pun, sekalipun bagi mantan kuasa hukum pribadi Presiden di masa lalu.
Prasetyo Hadi meminta semua pihak menghormati proses yang berjalan di Kortas Tipikor Polri yang kini berkasnya telah diteruskan ke Kejaksaan Agung. Sementara itu, Andre Rosiade mengingatkan kembali klausul ultimatum keras Presiden Prabowo yang siap mendepak siapa pun anggota kabinet atau pejabat negara yang berani menggerogoti APBN.
Di dalam ruang sengketa ini, kita tidak sedang menonton dialektika hukum yang jernih, melainkan sebuah kepanikan sosiologis yang dipamerkan di depan publik. Ketika teks hukum kehilangan dayanya untuk mengelak dari temuan fakta berupa tumpukan emas berkilo-kilogram dan uang ratusan miliar, maka dipilihlah jalan pintas: meminjam sakralitas nama Presiden sebagai tameng imunitas. Ini adalah bentuk kedangkalan nalar publik sekaligus penghinaan terhadap kecerdasan rakyat.
Hotman Paris terjebak dalam nostalgia kuasa masa lalu, mengira bahwa kedekatan personal seperempat abad dapat mengaburkan garis demarkasi antara hukum dan privilese politik. Namun, Istana dan realitas hukum hari ini memberikan jawaban yang dingin: keadilan tidak mengenal hak prerogatif persahabatan.
Ketika Mahkamah Konstitusi telah meruntuhkan dinding-dinding kekebalan korps, maka setiap pembelaan yang dipaksakan di luar meja sidang hanyalah sebatas ornamen retorika yang rapuh. Hukum harus tetap menjadi ruang pembuktian yang empiris, bukan panggung teater tempat bertukarnya pengaruh personal demi menyelamatkan sang patron dari jerat jeruji.
Reporter: Rosyid| Editor:Â Faisal




