Memperkuat marwah birokrasi, Pemprov Banten merancang kebijakan progresif dengan mengaitkan tunjangan kinerja (tukin) ASN terhadap kepatuhan pajak kendaraan pribadi. Inisiatif ini merupakan bagian dari reformasi sistemik untuk memastikan aparatur negara menjadi motor penggerak kesadaran pajak masyarakat sekaligus menjaga tren positif pendapatan daerah tahun 2026.
SERANG, bantensatu.id – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan terobosan kebijakan yang menyasar langsung aspek kedisplinan aparatur. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten kini tengah merumuskan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini bukan sekadar upaya pengejaran angka pendapatan, melainkan sebuah pernyataan intelektual mengenai etika birokrasi. Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menegaskan bahwa kepatuhan pajak adalah cermin integritas seorang abdi negara sebelum mereka menuntut kesadaran serupa dari masyarakat luas.
“ASN harus menjadi prototipe warga negara yang taat hukum. Kepatuhan pajak adalah bagian fundamental dari etika profesi yang tidak bisa dipisahkan dari hak yang diterima melalui tunjangan kinerja,” ungkap Berly pada Senin (21/4/2026).
Langkah ini didukung oleh sinkronisasi data lintas sektoral. Bapenda bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk menyatukan data kepegawaian dengan data kepemilikan kendaraan secara real-time. Validitas data ini menjadi prasyarat utama agar penerapan sanksi berjalan adil dan akuntabel.
Selain pembenahan internal, Bapenda Banten juga mengaktivasi seluruh pegawainya—baik staf lapangan maupun administrasi—sebagai agen penagihan. Melalui program inovatif, setiap pegawai ditargetkan mampu menindaklanjuti 10 wajib pajak per bulan. Dengan kekuatan sekitar 960 personil, diproyeksikan 9.600 titik tunggakan pajak dapat terintervensi setiap bulannya.
Pemerintah juga menerapkan sistem reward and punishment yang seimbang. Pegawai yang melampaui target akan menerima insentif berbasis kinerja secara periodik, sementara kegagalan memenuhi target akan berdampak pada pengurangan insentif teknis mereka.
Indikator makro pendapatan daerah menunjukkan tren yang menjanjikan. Hingga akhir Maret 2026, realisasi pendapatan pajak kendaraan telah mencapai Rp1,978 triliun. Angka ini hanya selisih tipis sekitar Rp18 miliar atau 0,9% dari target periodik sebesar Rp2,002 triliun. Ketajaman strategi di kuartal kedua ini diyakini mampu menutup celah tersebut dan melampaui target tahunan.
Kebijakan ini dijadwalkan segera dipresentasikan kepada Gubernur Banten setelah koordinasi tingkat tinggi dengan Sekretaris Daerah guna memastikan keselarasan regulasi dan payung hukum yang kuat.
Langkah berani Pemprov Banten ini memberikan pesan kuat bahwa reformasi birokrasi dimulai dari tanggung jawab finansial setiap individunya. Melalui keteladanan fiskal, Banten optimistis dapat membangun ekosistem pendapatan yang sehat demi mendanai pembangunan yang inklusif bagi seluruh warga.
Pewarta:Aji Pangestu | Editor: Nurdiansyah



