JAKARTA , bantensatu.id– Pilar kedaulatan hukum Indonesia kembali diguncang prahara hebat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kolosal pada Rabu malam, 17 Desember 2025. Dalam operasi senyap yang terintegrasi di dua wilayah strategis, Banten dan Jakarta, tim penindakan lembaga antirasuah tersebut berhasil mencokok sembilan individu yang diduga terlibat dalam jejaring rasuah sistemik.
Prahara ini kian memanas setelah teridentifikasinya seorang oknum Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai aktor sentral dalam pusaran suap pengurusan perkara Tenaga Kerja Asing (TKA) dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta yang disita di lokasi kejadian.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar di Gedung Merah Putih, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membedah anatomi perkara ini secara lugas. “Konstruksi perkara ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pengondisian penanganan perkara hukum yang melibatkan entitas korporasi dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing.” ungkapnya di hadapan awak media pada Kamis (18/12/25).
“Kami mengamankan barang bukti tunai sebesar Rp900 juta yang diduga sebagai commitment fee untuk memanipulasi fakta hukum di lapangan,” ungkapnya lagi.
KPK menegaskan bahwa kesembilan orang tersebut—terdiri dari satu oknum jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta—memiliki peran yang saling berkelindan dalam menyusun skenario transaksional ini.
Guncangan hebat ini segera direspons secara ksatria oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, mewakili Jaksa Agung, menegaskan implementasi prinsip zero tolerance terhadap benalu institusi.
“Kami menghormati otoritas KPK sepenuhnya. Kejagung berkomitmen untuk kooperatif dalam pembersihan internal demi menjaga marwah Adhyaksa. Tidak ada tempat bagi oknum yang memperjualbelikan keadilan,” tegasnya. Secara paralel, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum jaksa tersebut agar fokus menjalani proses hukum di KPK.
Di tingkat wilayah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas perilaku oknum anggotanya. Pihak Kejati Banten menyatakan bahwa insiden ini merupakan tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi yang sedang dijalankan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada KPK. Kejati Banten akan melakukan evaluasi internal menyeluruh terhadap sistem pengawasan melekat di lingkungan kami untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik koruptif serupa,” tulis pernyataan resmi Kejati Banten.
Sinergi penegakan hukum antara KPK dan Kejagung dalam membedah skandal TKA ini menjadi oase bagi publik yang haus akan keadilan tanpa tebang pilih. Analisis mendalam menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pengingat keras atas kerentanan sistem pengawasan pada sektor ekonomi strategis yang melibatkan pihak asing.
Kini, saat kesembilan pihak menjalani pemeriksaan maraton di bawah lampu pijar ruang penyidikan, mata publik tertuju pada keberanian negara untuk menyeret aktor intelektual di balik skandal ini hingga ke akar-akarnya. Peristiwa ini mengirimkan pesan tegas, bahwa di bawah langit hukum Indonesia, keadilan tidak akan pernah bisa ditukar dengan tumpukan rupiah, betapa pun rapi konspirasi tersebut disusun di senyapnya malam.(Faisal/ARM)


