Selasa, 21 April 2026

per

Kejari Tangsel Dalami Tanggung Jawab Korporasi atas Pencemaran Sungai Cisadane

Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan saat proses pemeriksaan perwakilan korporasi terkait dugaan pencemaran lingkungan
Mencari Keadilan Ekologis: Tim Intelijen Kejari Tangerang Selatan melakukan pendalaman materiil terhadap perwakilan PT BSD untuk mengungkap fakta hukum di balik tragedi ekosistem yang mencemari aliran Sungai Cisadane.
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan resmi memeriksa perwakilan PT BSD terkait dugaan pencemaran limbah pestisida yang merusak ekosistem Kali Jaletreng hingga Sungai Cisadane. Langkah hukum ini menjadi simbol ketegasan negara dalam memastikan bahwa kemajuan industri tidak boleh mengorbankan kedaulatan lingkungan dan hak masyarakat atas air bersih.
TANGERANG SELATAN, bantensatu.id – Hukum hadir bukan sekadar sebagai instrumen penghukum, melainkan sebagai pelindung martabat alam dan manusia yang hidup di dalamnya. Komitmen ini ditunjukkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan melalui pemanggilan resmi terhadap perwakilan PT Bumi Serpong Damai (BSD) Sinarmas Land pada Senin (20/04/2026), guna mengusut tuntas dampak ekologis dari kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno.
Pemeriksaan yang berlangsung selama tiga jam di ruang Intelijen tersebut merupakan respons atas kegelisahan publik terhadap matinya ribuan biota air dan rusaknya kualitas air di aliran Kali Jaletreng hingga Sungai Cisadane. Dalam perspektif intelek-humanis, insiden ini bukan sekadar kecelakaan industri, melainkan sebuah ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya air yang menjadi urat nadi kehidupan warga.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tangsel, Ronny Bona Tua Hutagalung, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menggali data komprehensif demi menentukan arah penegakan hukum yang adil. “Kami melakukan pemeriksaan intensif untuk membedah fakta di lapangan. Hasil ini akan menjadi fondasi bagi kami dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas Ronny di hadapan awak media.
Tragedi lingkungan yang bermula sejak Februari lalu ini telah meninggalkan “luka” mendalam pada ekosistem lokal. Limbah pestisida yang tidak terkelola pasca-kebakaran diduga kuat menjadi penyebab utama anomali warna dan kandungan kimia berbahaya pada sungai, yang secara langsung mencederai hak warga atas lingkungan yang sehat.
Sikap bungkam dari perwakilan korporasi pasca-pemeriksaan semakin meningkatkan ekspektasi publik terhadap ketajaman penyidik Kejari Tangsel. Integritas negara kini diuji untuk memastikan bahwa prinsip polluter pays principle atau pencemar membayar, tidak hanya menjadi jargon hukum, tetapi menjadi kenyataan yang mampu memulihkan ekosistem yang rusak.
Keberlanjutan sebuah kota tidak hanya diukur dari megahnya bangunan, tetapi dari kejernihan air yang mengalir di sungai-sungainya. Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh pelaku industri untuk meletakkan standar keamanan lingkungan di atas kepentingan lainnya. Mari bersama mengawal proses hukum ini demi tegaknya keadilan ekologis di Kota Tangerang Selatan.
Pewarta: Dudi Arifin | Editor: Nurdiansyah

Tags

Terkini