JAKARTA, Bantensatu.id –Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan langkah tegas dalam menjaga marwah institusi dengan mempercepat penanganan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa di wilayah hukum Provinsi Banten. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa berkas perkara para tersangka telah memasuki fase akhir penelitian atau hampir dinyatakan lengkap (P-21).
“Kami berkomitmen menyelesaikan administrasi perkara ini secara akuntabel. Target kami, sebelum memasuki masa libur Idul Fitri, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) sudah dapat dilakukan,” ujar Anang dalam keterangannya di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Kasus yang menjadi atensi nasional ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2025, yang kemudian diserahterimakan kepada Kejagung melalui mekanisme koordinasi antarlembaga. Para tersangka, yakni HMK (Eks Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang), RV (Eks Jaksa Kejati Banten), dan RZ (Eks Kasubag Daskrimti Kejati Banten), diduga kuat menyalahgunakan wewenang dalam penanganan perkara tindak pidana ITE yang melibatkan seorang warga negara Korea Selatan berinisial CL dan seorang WNI berinisial TA.
Modus operandi yang dijalankan meliputi ancaman tuntutan berat guna menekan para terdakwa agar menyerahkan sejumlah uang. Total dugaan pemerasan ditaksir mencapai Rp2,4 miliar, dengan bukti permulaan berupa penyitaan uang tunai senilai Rp941 juta. Selain unsur internal, Kejagung juga menyeret dua pihak swasta, yakni DF (Advokat) dan MS (Penerjemah), yang diduga berperan sebagai jembatan dalam praktik rasuah tersebut.
Langkah ini menegaskan pesan kuat dari Jaksa Agung bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang mencederai keadilan, terutama dalam perkara yang melibatkan warga negara asing, demi menjaga citra hukum Indonesia di mata internasional.
Penegasan hukum terhadap internal Kejaksaan ini merupakan manifestasi dari reformasi birokrasi yang nyata. Publik kini menanti transparansi di meja hijau untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga tidak tumpul saat menghadapi kawan sendiri. Transformasi ini adalah harga mati bagi wajah hukum Indonesia yang lebih humanis dan berintegritas.(Faisal)




