Jumat, 20 Maret 2026

Pemprov Banten
per

Strategi Pembangunan Permukiman di Tengah Pemangkasan Anggaran Rp120 Miliar

Kondisi jalan lingkungan di pedesaan Banten yang memerlukan perbaikan segera di tengah laporan pemangkasan anggaran DPRKP 2026.
Penajaman Sasaran: Petugas DPRKP bersma Gubenur Banten Andra Soni saat melakukan survei lapangan untuk menentukan skala prioritas pembangunan jalan lingkungan di wilayah Kabupaten Lebak tahun anggaran 2026.
SERANG, BantenSatu News – Dinamika fiskal di Provinsi Banten memasuki fase krusial pada tahun anggaran 2026. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP/Perkim) Provinsi Banten mengonfirmasi adanya kontraksi alokasi belanja pembangunan sebesar Rp120 miliar. Dari pagu sebelumnya sebesar Rp520 miliar pada 2025, anggaran kini merosot ke angka kisaran Rp400 miliar, sebuah langkah efisiensi yang memicu reposisi strategi pembangunan infrastruktur kerakyatan.
Kepala DPRKP Banten, Rachmat Rogianto, mengungkapkan bahwa pemangkasan ini merupakan implikasi dari kebijakan umum pengurangan belanja pembangunan daerah. Dampak yang paling terasa adalah pada sektor Jalan Lingkungan (Jaling), yang alokasinya kini dipatok di angka Rp200 miliar. Penurunan ini cukup kontras mengingat pada 2025, Banten berhasil mencatatkan rekor pembangunan jalan lingkungan sepanjang 407 kilometer.
Sebagai respons, Pemerintah Provinsi Banten menerapkan skema “Triple Priority Kriteria”. Pembangunan tidak lagi bersifat ekspansif, melainkan terkonsentrasi pada:
  • Penanganan kawasan kumuh berat.
  • Peningkatan kualitas permukiman padat.
  • Intervensi infrastruktur di wilayah kantong kemiskinan ekstrem.
Penggiat anggaran dari Banten Institute for Public Policy dan berbagai forum pemerhati kebijakan menyoroti bahwa defisit anggaran ini merupakan sinyal merah bagi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Mereka mencatat beberapa poin krusial:
  • Risiko Proyek Mangkrak: Pengurangan anggaran di tengah jalan dikhawatirkan mengganggu kontinuitas proyek yang bersifat multi-years atau kawasan yang memerlukan penanganan terintegrasi.
  • Akurasi Data Rekonsiliasi: Pengamat mendesak agar survei dan rekonsiliasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota—khususnya di Lebak, Pandeglang, dan Serang—dilakukan secara transparan untuk mencegah adanya “bias politik” dalam penentuan lokasi.
  • Alternatif Pendanaan Non-APBD: Mengingat keterbatasan dana, para aktivis mendorong optimalisasi Dana CSR Perusahaan dan penguatan kolaborasi melalui Program Bang Andra (Bangun Jalan Desa Sejahtera) untuk menutupi celah pembiayaan pada infrastruktur jalan desa.
Kebijakan pengetatan anggaran ini menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Banten untuk membuktikan efektivitas tata kelola belanja yang lebih presisi. Ke depan, akuntabilitas dalam survei lapangan dan sinkronisasi data antarwilayah menjadi penentu utama agar setiap rupiah yang dialokasikan mampu memberikan dampak multiplikasi bagi kesejahteraan warga.
Transformasi pembangunan di Banten kini tidak lagi sekadar mengejar kuantitas kilometer, melainkan kualitas dampak pada kantong-kantong kemiskinan yang selama ini belum tersentuh.(Ajie Pangestu)

 

Tags

Terkini