BANDUNG, BantenSatu News – Penegakan hukum atas insiden kericuhan aksi May Day di Jalan Cikapayang, Kota Bandung, kini memasuki babak baru yang mengkhawatirkan. Polda Jawa Barat secara resmi menetapkan enam orang tersangka, yang mayoritas merupakan kalangan pelajar dan pemuda, terkait aksi pembakaran pos polisi dan perusakan videotron pada Jumat (1/5) malam.
Keenam tersangka tersebut berinisial MRN (21), MRA (17), RS (19), MFNA (19), FAP (21), dan HIS (20). Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan fakta miris di balik aksi anarkis tersebut. Berdasarkan hasil uji urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi obat keras jenis Tramadol saat melancarkan aksinya.
“Ini sangat memprihatinkan. Selain melakukan aksi anarkis, para tersangka diketahui berada di bawah pengaruh obat-obatan terlarang saat beraksi. Kami juga mengamankan berbagai jenis psikotropika seperti Alprazolam dan Resperidon dari tangan salah satu tersangka,” ujar Hendra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/5/2026).

Pihak kepolisian mencatat bahwa massa berbaju hitam-hitam yang terlibat dalam kericuhan di Simpang Tamansari tidak menyampaikan tuntutan atau pendapat layaknya demonstran pada umumnya. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pergerakan kelompok ini murni bersifat destruktif dan telah melanggar aturan penyampaian pendapat di muka umum.
“Tidak ada pembicaraan memperjuangkan nasib suatu kelompok. Mereka memang datang langsung untuk merusak,” tegas Irjen Pol Rudi Setiawan.
Saat ini, Polda Jabar melalui Ditresnarkoba tengah melakukan pendalaman terkait asal-usul pasokan obat keras tersebut serta menelusuri aktor intelektual atau kelompok tertentu yang mencoba memengaruhi para pelajar ini dengan simbol-simbol perlawanan. Tragedi ini menjadi sinyal keras bagi para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak guna mencegah mereka terjebak dalam pusaran narkoba dan radikalisme jalanan.
Ketegasan polisi dalam menindak anarkisme dan peredaran narkoba di tengah aksi massa diharapkan mampu menjaga marwah demokrasi serta menjamin rasa aman bagi publik di masa mendatang.
Pewarta:Bagus Sofyan| Editor: Ismail Saleh



