Senin, 19 Oktober 2026

LKGSAI Dorong KPK Cermati Akuntabilitas Regulasi Korporasi dan Tata Kelola Aset Daerah

Direktur Eksekutif LKGSAI Armand saat memaparkan perspektif dan kajian hukum terkait pengelolaan aset daerah serta implementasi regulasi korporasi di wilayah Jabodetabek.
Mendorong penguatan akuntabilitas, Direktur Eksekutif LKGSAI Armand memberikan pandangan normatif mengenai pentingnya kehati-hatian dalam tata kelola hibah daerah serta penuntasan perkara hukum secara transparan.
KOTA TANGERANG —bantensatu.id, Upaya penguatan transparansi institusional serta sistem akuntabilitas dalam tata kelola regulasi agraria dan aset publik terus menjadi perhatian berbagai elemen masyarakat sipil. Langkah evaluasi kelembagaan ini mengemuka seiring dengan tindakan hukum berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 September 2026 LALU di beberapa titik wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Rangkaian pemeriksaan tersebut secara spesifik berkaitan dengan penanganan laporan dugaan penyimpangan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di bawah ruang lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam proses perkembangannya, tim penyidik KPK meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk di antaranya Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, bersama beberapa oknum dari unsur birokrasi dan swasta. Lembaga antirasuah juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai lintas mata uang senilai total Rp106,3 miliar guna kepentingan pembuktian materiil.
Merespons berjalannya dinamika penegakan hukum tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Armand, memberikan catatan kritis normatif pada Jumat, 2 Oktober 2026. Ia menggarisbawahi pentingnya langkah terintegrasi dari aparat penegak hukum untuk mengurai secara tuntas setiap potensi keterlibatan oknum birokrasi, terutama di wilayah perkotaan yang tengah gencar melaksanakan program pembangunan infrastruktur skala besar.
Armand melanjutkan bahwa penuntasan perkara hukum agraria ini semestinya berjalan secara menyeluruh guna menyentuh aspek perbaikan sistem birokrasi yang lebih sistemik dan akuntabel.
“Proses hukum yang menyentuh unsur pimpinan korporasi ini semestinya dapat dijadikan sebagai pintu masuk (trigger) positif bagi penegak hukum untuk mendalami kembali berbagai laporan serta aspirasi masyarakat terkait tata ruang, termasuk di antaranya evaluasi berkala terhadap proyek pembangunan tanggul atau pagar laut di wilayah Tangerang,” ujar Armand Jumat (2/10/26).
Lebih jauh, Armand memaparkan analisis yuridis mengenai pentingnya mendorong penegakan pertanggungjawaban hukum secara kelembagaan. LKGSAI menyarankan agar tim penyidik KPK turut mencermati potensi penerapan sanksi hukum tidak hanya kepada subjek hukum perorangan (natuurlijk persoon), melainkan juga diarahkan pada entitas badan usaha atau korporasi yang menaunginya, yakni PT Summarecon Agung Tbk.
Berdasarkan tinjauan hukum pidana materiel nasional, Pasal 45 KUHP Baru telah memuat kerangka regulasi yang eksplisit mengenai sanksi bagi korporasi. Instrumen tersebut mencakup Pidana Pokok berupa denda materiel maupun Pidana Tambahan berupa kewajiban pembayaran ganti rugi hingga pembatasan operasional usaha pada ruang lingkup tertentu.
“Kerangka hukum nasional kita telah mengakomodasi mekanisme pertanggungjawaban korporasi secara proporsional. Apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan indikasi berbasis bukti yang sah bahwa alokasi dana tersebut mengalir dengan sepengetahuan atau atas persetujuan manajerial operasional, maka instrumen dalam KUHP Baru tersebut sangat relevan untuk diimplementasikan demi menjamin kepastian hukum yang berkeadilan,” urai Armand.
Selain menyoroti reformasi agraria, LKGSAI mendorong instansi berwenang untuk senantiasa mencermati aspek tata kelola dan akuntabilitas pengalihan aset daerah. Langkah ini dinilai krusial guna memitigasi risiko munculnya benturan kepentingan (conflict of interest) yang dapat memengaruhi persepsi publik.
Armand mencontohkan pentingnya pengawasan berlapis terhadap kebijakan pemberian hibah aset daerah, seperti penyerahan lahan eks gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang seluas 2.475 meter persegi oleh Pemerintah Kota Tangerang kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Aset bernilai strategis dengan estimasi nilai valuasi mencapai Rp12 miliar tersebut menjadi ruang diskusi publik lantaran proses pengalihannya dinilai berjalan berdekatan dengan lini waktu pengusutan beberapa perkara dugaan tindak pidana korupsi internal pemerintah daerah oleh kejaksaan setempat, termasuk di antaranya proyek Pasar Lingkungan di Kecamatan Periuk serta dinamika administratif lahan di Rasuna Sutera dan Kavling DPR RI yang berlokasi di Pinang Nerogtog.
Menurut Armand, ketepatan mekanisme penyerahan hibah daerah semestinya senantiasa berpijak pada asas objektivitas, skala prioritas, serta pemenuhan urgensi pelayanan publik bagi masyarakat luas, bukan didasarkan atas diskresi yang bersifat subjektif. Langkah kehati-hatian ini dinilai sangat krusial demi menjaga marwah, kemandirian, serta independensi institusi penegak hukum di mata masyarakat.
Di sisi lain, harapan baru terhadap efektivitas penegakan hukum di wilayah Banten juga disematkan kepada nakhoda baru Korps Bhayangkara. Seiring dilantiknya Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada awal Oktober 2026, publik menaruh ekspektasi tinggi. Kedekatan sosiologis Jenderal Suyudi yang pernah mengemban amanah sebagai Kapolda Banten diharapkan mampu mempererat koordinasi antar-lembaga dalam menjaga wilayah hukum Banten bersih dari praktik penyimpangan agraria non-prosedural.
Sementara itu, dalam perkara tata kelola HGB BPN, Direktorat Penyidikan KPK yang dipimpin Ahmad Taufik menjelaskan bahwa per 15 September 2026, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka awal, termasuk di antaranya Dirjen PPTR ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Adapun terhadap beberapa pihak lain yang sempat diamankan, status hukumnya dinyatakan masih terus didalami secara intensif sesuai koridor hukum acara yang berlaku demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Ketika sebuah negara hukum mendapati bahwa aset historis dan kebijakan pertanahan dipertukarkan di ruang-ruang kompromi, di situlah akal sehat publik sedang diuji kredibilitasnya. Hukum tidak boleh kehilangan daya kritisnya hanya karena silau oleh fasilitas fisik berupa gedung hibah atau besarnya kekuatan modal korporasi. Independensi adalah satu-satunya mata uang yang sah dalam penegakan keadilan; sekali ia dinegosiasikan, maka runtuhlah seluruh bangunan moral bernegara kita.
Kita tidak membutuhkan pejabat yang sekadar cakap dalam urusan administratif, melainkan kepemimpinan kepolisian dan transparansi KPK yang berani meletakkan aturan di atas kepentingan elite koalisi. Kebersihan birokrasi di tanah Banten maupun nasional hanya akan tercapai apabila hukum ditegakkan sebagai prinsip, bukan sebagai instrumen yang tumpul di hadapan kekuasaan.
Reporter: Irin Masi | Editor: Ismail Saleh, Faisal, ARMY

Tags

Terkini