Senin, 19 Oktober 2026

Mengurai Sengkarut Suap HGB Summarecon Bogor dan Ujian Nyata Komitmen Antikorupsi

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, yang menjadi pusat pemeriksaan saksi dan tersangka megakorupsi.
Aktivitas di depan Gedung Merah Putih KPK Jakarta. Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid pasca-absen dalam pemanggilan saksi perdana, Rabu (7/10/2026).
JAKARTA —bantensatu.id, Di tengah gembar-gembor reformasi birokrasi dan komitmen pembersihan mafia tanah, sebuah preseden buruk dalam penegakan hukum kembali tersaji. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi dinyatakan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada hari Rabu (7/10/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sang menteri urung menginjakkan kaki di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Melalui pucuk surat konfirmasi resmi, Nusron berdalih memiliki agenda internal Kementerian ATR/BPN yang diklaim telah terjadwal jauh-jauh hari sebelumnya.
“Benar, hari ini, Rabu 7/10, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara NW selaku Menteri ATR/BPN. Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” ujar Budi Prasetyo di hadapan awak media di Gedung KPK, Rabu (7/10/2026).
Ketidakhadiran ini menyisakan tanda tanya besar, mengingat Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa surat panggilan saksi telah dikirimkan secara patut sejak pekan lalu dan dipastikan telah diterima oleh pihak kementerian.
Pemeriksaan Nusron Wahid dinilai sebagai komponen vital dalam melengkapi puzzle hukum yang sedang dirajut penyidik. Kasus yang mengguncang sektor agraria ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek. OTT tersebut membongkar dugaan kongkalikong, suap, serta penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hingga hari ini, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang merepresentasikan kolaborasi gelap antara regulator, korporasi, dan lingkaran politik:
    1. Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR).
    2. Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
    3. Adrianto Pitojo Adhi – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
    4. Rizal Pahlevi – Pihak Swasta.
    5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq – Disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
    6. Arif Sugiyanto – Mantan Bupati Kebumen, juga diidentifikasi sebagai lingkaran dalam menteri.
    7. Erwin – Orang kepercayaan menteri.

Kombinasi para tersangka ini mengindikasikan adanya dugaan intervensi struktural yang kuat untuk mempermudah keluarnya izin atas aset tanah bernilai strategis di Bogor demi kepentingan korporasi raksasa.
Kritik Sipil: Alasan Internal Tak Boleh Jadi Tameng
Mangkirnya orang nomor satu di Kementerian ATR/BPN ini menuai reaksi keras dari elemen masyarakat sipil yang konsisten mengawal isu tata kelola agraria. Direktur Eksekutif Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Armand, melayangkan kritik tajam terkait sikap tidak responsif sang menteri terhadap panggilan institusi antirasuah.
“Menteri Nusron Wahid mangkir sebagai saksi hari ini—secara administratif mengirim surat memang haknya. Namun, kita harus ingat, dia dipanggil bukan sebagai warga sipil biasa. Dia dipanggil sebagai seorang Menteri yang anak buahnya dan bahkan empat orang kepercayaannya sendiri telah menyandang status tersangka. Menjadi tidak logis secara nalar publik jika seorang menteri mengklaim tidak tahu-menahu apa yang diperbuat oleh lingkar utamanya di dalam lingkungan kementeriannya sendiri,” tegas Armand saat dihubungi.
LKGSAI mengapresiasi ketegasan KPK yang memandang kesaksian Nusron sebagai hal krusial untuk membongkar garis instruksi dan aliran dana. Tanpa keterangannya, struktur pembuktian hukum berpotensi mandek.
“Agenda internal kementerian tidak boleh dijadikan tameng yang mengulur-ulur waktu. Jika pada panggilan kedua menteri kembali mangkir tanpa alasan yang sah demi hukum, LKGSAI mendesak KPK untuk tidak ragu menggunakan kewenangan normatifnya: melakukan jemput paksa sesuai Pasal 112 KUHAP. Seorang pejabat negara harus memberikan teladan kepatuhan hukum, bukan mempertontonkan manuver menghindar,” tambah Armand.
Ia juga memperingatkan publik bahwa skandal ini bukan sekadar urusan suap di atas meja, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika pengurusan HGB untuk korporasi besar bisa dimuluskan lewat transaksi haram bernilai miliaran rupiah, maka keadilan bagi rakyat kecil yang sedang memperjuangkan hak tanahnya melalui program PTSL kian terancam sirna.
“KPK harus mengejar kasus ini hingga ke akar-akarnya, dan kami pastikan LKGSAI berada di baris depan untuk mengawal,” cetus Armand menutup komentarnya.
KPK sendiri memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron Wahid dalam waktu dekat demi efektivitas dan kepastian hukum yang dinantikan publik.
Reporter: Yusrizal | Editor: Faisal

Tags

Terkini