Senin, 19 Oktober 2026

Sindir Menteri ATR/BPN Soal Manajemen Waktu, Ketua KPK:Panggilan Sudah Dikirim Sejak Awal Minggu

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi tempat pemeriksaan saksi dan tersangka kasus suap Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung.
Ujian Nyata Integritas: Publik mempertanyakan komitmen antikorupsi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang mangkir pada panggilan pertama penyidik KPK terkait skandal suap di lingkungan kementeriannya.
 JAKARTA— bantensatu.id | berat penegakan hukum dan integritas pejabat publik kembali mengemuka di ruang publik. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kini berada di bawah sorotan tajam setelah mangkir dari agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nusron sejatinya dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 7 Oktober 2026, untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di wilayah Bogor. Namun, alih-alih berdiri di hadapan penyidik, sang menteri hanya mengirimkan selembar surat konfirmasi ketidakhadiran dengan dalih adanya agenda internal di kementerian yang ia pimpin.
Ketidakhadiran ini dinilai kontradiktif dengan pernyataan yang dilontarkannya di hadapan publik beberapa waktu lalu.
Pada 18 September 2026, di depan sorotan kamera media, Nusron secara lantang berkomitmen akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di KPK serta siap membantu membongkar perkara ini hingga tuntas. Realitasnya, pada panggilan pertama yang dilayangkan hukum, komitmen tersebut langsung gugur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa surat penundaan telah diterima oleh pihak sekretariat penyidikan. “Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN,” kata Budi saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Lembaga antirasuah menegaskan bahwa keterangan dari seorang Menteri ATR/BPN bersifat sangat krusial dan bukan sekadar formalitas. Penyidik membutuhkan kesaksian Nusron guna menyusun konstruksi utuh perkara, menelusuri aliran uang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 14 September lalu, serta membedah alur perintah birokrasi di kementerian tersebut. KPK tengah mendalami apakah aliran dana haram tersebut murni hanya untuk pengurusan HGB Summarecon atau ada setoran-setoran ilegal lain yang mengalir secara terstruktur di lingkungan ATR/BPN.
Ketidakhadiran Nusron bahkan memantik reaksi langsung dari pucuk pimpinan KPK. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, secara terbuka mempertanyakan manajemen waktu sang menteri, mengingat surat panggilan resmi telah dikirimkan sejak awal minggu sebelumnya. “Kurang bisa atur waktu,” sindir Setyo secara lugas.
Prahara mangkirnya pejabat tinggi negara ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Direktur Eksekutif Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Armand, menilai fenomena ini sebagai bentuk nyata dari inkonsistensi moral para elite.
“Ini yang saya bilang PARADOKS ETIKA PEJABAT NEGARA. Di depan wartawan, mulutnya manis bilang hormati hukum. Giliran dipanggil KPK, alasannya rapat internal. Rapat apa yang lebih penting dari membersihkan nama kementerianmu sendiri yang sedang bau bangkai korupsi?” kritik Armand tajam saat diwawancarai awak media, Jumat (9/10/26)
Armand menekankan bahwa seorang menteri harus memberikan contoh teladan dalam kepatuhan hukum substantif dan tidak berlindung di balik formalitas jabatan atau agenda birokrasi.
“Jangan jadi menteri kertas, Bos! Kalau memang bersih, datang! Hadapi penyidik, jelaskan alur perintah, bongkar aliran uang itu. Jangan berlindung di balik stempel ‘agenda internal’. Rakyat tidak bodoh. Ingat, Nusron, sumpah jabatan itu bukan untuk menghormati agenda internal, tapi untuk menghormati hukum. Kalau panggilan pertama saja sudah mangkir, bagaimana rakyat mau percaya ATR/BPN ini mau bereskan mafia tanah? Yang ada mafia itu dipelihara di dalam kantornya sendiri,” lanjutnya dengan nada berang.
Sebagai langkah tegas, LKGSAI mendesak agar KPK terus bergerak maju dan menggunakan kewenangan hukum yang melekat tanpa ragu-ragu demi menjaga marwah institusi. “KPK jangan kasih kendor. Jadwalkan ulang, kalau perlu jemput paksa kalau mangkir lagi. Hukum tidak boleh kalah sama agenda rapat,” pungkas Armand.
Kasus mega skandal ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada pertengahan September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka, yang di antaranya melibatkan pejabat teras seperti Direktur Jenderal (Dirjen), Kepala Kantor BPN Kabupaten Bogor, serta oknum yang diduga kuat sebagai orang kepercayaan menteri. Pihak KPK sendiri memastikan akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Nusron Wahid dalam waktu dekat.
Reporter:Ridwan/Yusrizal | Editor: Faisal

Tags

Terkini