Sabtu, 02 Mei 2026

per

Berkas Perkara Proyek Akses Pelabuhan Warnasari Rp39,1 Miliar Resmi Dilimpahkan ke Meja Hijau Deskripsi:

Polda Banten limpahkan kasus korupsi Pelabuhan Warnasari Cilegon ke pengadilan.
Direktur Reskrimsus Polda Banten saat memberikan keterangan pers terkait pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari ke kejaksaan.
SERANG, BantenSatu News – Upaya penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih di Provinsi Banten kembali mencatatkan progres signifikan. Polda Banten, melalui penyidik Tipikor Ditreskrimsus, secara resmi telah menuntaskan penyidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020. Proyek strategis milik PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dengan nilai kontrak mencapai Rp39,1 miliar ini kini memasuki fase penuntutan.
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). “Kami telah menyerahkan tersangka berinisial BS selaku Direktur Utama PT Tri Kencana Sakti Utama, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Tipikor Serang,” tegasnya pada Kamis (30/4/2026).
Dalam proses penyidikan, ditemukan fakta hukum adanya deviasi pelaksanaan kontrak yang mencederai prinsip akuntabilitas publik. Modus operandi yang terungkap meliputi pergantian material timbunan secara sepihak tanpa addendum kontrak yang sah, yakni penggunaan material dry slag sebagai substitusi bahan galian. Berdasarkan audit komprehensif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,22 miliar.
Lebih jauh, penyidik mengendus adanya praktik gratifikasi berupa pemberian fee sebesar 9 persen dari nilai kontrak kepada pihak tertentu. Hal ini menegaskan adanya motif perolehan keuntungan pribadi dan kelompok dengan melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Langkah hukum yang diambil oleh Polda Banten, yang mencakup penyitaan dokumen kontrak hingga audit fisik pekerjaan, mencerminkan komitmen instansi dalam menegakkan supremasi hukum. Tersangka kini terancam jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebuah pesan keras bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa setiap sen anggaran negara harus dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan rakyat.

Penuntasan kasus ini bukan sekadar keberhasilan yudisial, melainkan momentum bagi seluruh BUMD di Indonesia untuk merefleksikan kembali pentingnya transparansi. Penegakan hukum yang profesional dan transparan diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap pembangunan infrastruktur daerah yang bebas dari praktik rasuah.
Pewarta: Ismail Saleh| Editor: Ismail Saleh

Tags

Terkini