Senin, 19 Oktober 2026

120 Hektar PSU Modernland Tersandera 12 Tahun: Warga Menjerit Jalan Rusak, DPRD RDP, BPN-Kejati Rapat, Penegakan Hukum Diduga Lumpuh Karena Hibah?

Armand, Koordinator FLI 21, Direktur eksekutif Lembaga Kajian Gerakan Sosial Anti Korupsi (LKGSAI)

Polemik Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Modernland, Kota Tangerang, memasuki babak paling memalukan. Dari total kewajiban 120 hektar, baru 20 hektar yang diserahkan pengembang sejak 2014.

Sisanya 100 hektar masih dikuasai pengembang. Akibatnya, warga yang sudah puluhan tahun tinggal harus menanggung jalan rusak, drainase mampet, dan lampu jalan mati secara swadaya.

Baca juga: Sindir Menteri ATR/BPN Soal Manajemen Waktu, Ketua KPK:Panggilan Sudah Dikirim Sejak Awal Minggu

KOTA TANGERANG, bantensatu.id- Fakta di lapangan membantah klaim Modernland sebagai perumahan modern. Fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang bersama warga dan PT Modernland Realty pada Rabu (17/6/2026) dan RDP lanjutan 6 Agustus 2025.

Ketua Perhimpunan Penghuni Perumahan Modernland Tangerang (P3MT), *Lauw Po Seng*, bersama warga *Alvin Andronicus* dan *Riko*, mengadukan kondisi jalan utama yang berlubang parah dan membahayakan pengendara motor.

“Kalau belum diserahkan, akhirnya warga yang menanggung. Mulai dari perawatan jalan lingkungan, lampu penerangan, taman, sampai keamanan. Padahal itu seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab pengembang sesuai aturan,” ujar Alvin dalam RDP tersebut.

Baca juga: LKGSAI Dorong KPK Cermati Akuntabilitas Regulasi Korporasi dan Tata Kelola Aset Daerah

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, *Junadi*, mengungkap data mengejutkan. Berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Tangerang, nilai perbaikan jalan di Modernland mencapai *Rp14 miliar* dan harus dilakukan menyeluruh, bukan tambal sulam.

Pengakuan pengelola Modernland, *Saiful*, dalam RDP juga mencengangkan. Ia mengaku hanya mampu tambal sulam dalam 2 bulan, tidak ada anggaran untuk hotmix atau beton. Untuk perbaikan total harus dianggarkan parsial tahun 2026.

“Secara keseluruhan PSU di lingkungan perumahan Modernland sekitar 120 hektar. Pada 2014 lalu PSU yang sudah diserahkan seluas 20 hektar. Sisanya, akan diserahkan secara parsial,” kata Saiful.

Rapat BPN dan Kejati Banten: Percepatan Penyerahan PSU Jadi Sorotan

Polemik ini tidak berhenti di DPRD. Data yang dihimpun Bantensatu.ud, Kementerian ATR/BPN bersama Pemkot Tangerang dan Kejati Banten terus melakukan rapat koordinasi percepatan sertifikasi PSU.

Sebelum nya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat peluncuran integrasi NIB dan NOP di Kota Tangerang baru-baru ini menegaskan, legalitas PSU sangat penting agar Pemkot memiliki dasar hukum mengelola jalan lingkungan, taman, dan drainase. Wali Kota Tangerang  H. Sachrudinjuga menyatakan akan mendorong percepatan melalui sinergi dengan BPN Kota Tangerang.

Namun di sisi lain, muncul kejanggalan. Proses serah terima aset PSU dan aset daerah lainnya justru dilakukan di Kantor Kejati Banten pada 1 September 2025 dan 6 Januari 2026, yang dipersoalkan Lembaga Kebijakan Publik (LKP) karena diduga melanggar Kesepakatan Bersama Nomor 690/KB.03-Huk/2020. Pola ini menunjukkan negara hadir, tapi prosesnya masih tarik-ulur.

*Hibah Rp20,9 Miliar dan Lumpuhnya Penegakan Hukum?*

Inilah yang menjadi sorotan tajam LKGSAI. Di saat PSU Modernland mangkrak dan warga menjerit, Pemkot Tangerang justru menghibahkan aset fantastis kepada instansi vertikal.

Pada 8 Juli 2026, Pemkot Tangerang resmi menghibahkan Gedung Parkir senilai Rp20,9 Miliar kepada *Polres Metro Tangerang Kota.

Penandatanganan BAST dilakukan oleh Dinas Perkim dan Kapolres Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, disaksikan langsung Wali Kota Sachrudin.

Sebelumnya, Pemkot juga rajin MoU dan hibah dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk program Restorative Justice dan pendampingan BUMD.

Pertanyaannya: Bagaimana mungkin penegak hukum bisa tegas menyeret pengembang nakal yang menahan 100 hektar PSU selama 12 tahun, jika gedung dan fasilitasnya saja dihibahkan oleh pihak yang seharusnya diawasi?

Ini bukan tuduhan suap. Ini adalah *konflik kepentingan struktural (structural conflict of interest)* yang membuat logika penegakan hukum menjadi tumpul. Warga lapor PSU Modernland tidak diserahkan, tapi laporan itu harus diproses oleh aparat yang menerima hibah gedung dari Pemkot yang juga berkewajiban menagih PSU tersebut. Lingkaran setan.

Peran BPKD

Kami mencatat, BPKD Kota Tangerang di bawah Kepala BPKD Agus Andriansjah sebenarnya sudah berusaha keras. Dalam RDP PSU Bugel Indah (24/2/2026), Agus bersikap tegas akan menertibkan bangunan 4 lantai di atas lahan PSU Embung yang tidak ber-IMB.

Namun untuk kasus Modernland, data aset PSU masih gelap. Publik tidak bisa mengakses secara terbuka berapa hektar yang sudah bersertifikat Hak Pakai atas nama Pemkot, berapa yang masih diagunkan ke bank – seperti yang disinggung  eks am Ketua DPRD Rusdi Alam pada 27 Agustus 2025, bahwa sebagian fasos-fasum Modernland dan Taman Royal diduga diagunkan ke bank, yang jelas melanggar hukum.

Kami memahami BPKD bekerja dalam sistem yang terbatas, dan Kepala BPKD adalah teman diskusi yang baik. Kritik ini bukan untuk menyakiti personal, tapi untuk mendorong transparansi data aset PSU Modernland dibuka ke publik melalui portal BPKD, agar tidak ada lagi alasan “data masih rekonsiliasi” selama 12 tahun.

Ketua LKGSAI Kota Tangerang, Armand, menegaskan kasus PSU Modernland bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan kejahatan perizinan yang terstruktur.

“Bayangkan, Bapak Ibu. Warga beli rumah di Modernland dengan harga miliaran, di brosur dijanjikan jalan mulus, taman indah, fasilitas modern. Tapi faktanya, jalan rusak 12 tahun, PSU 100 hektar tidak diserahkan, warga disuruh swadaya. Ini penipuan publik yang dilegalkan oleh pembiaran,” tegas Armand.

“Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan jelas: Pengembang WAJIB menyerahkan PSU maksimal 1 tahun setelah selesai dibangun. Jika tidak, itu pelanggaran pidana. PP No. 14 Tahun 2016 bahkan menyebut pengembang bisa dipidana denda dan izinnya dicabut. Tapi di Kota Tangerang, pengembang yang menahan 100 hektar PSU justru dibiarkan hidup nyaman, bahkan bisa bilang ‘tidak ada anggaran’ di depan DPRD. Di mana wibawa negara?” lanjut Armand.

Armand meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun langsung, bukan hanya sebagai fasilitator tapi mengungkap misteri PSU moderen land

“Kami minta KPK RI turun langsung ke Modernland. Periksa Perizinan Site Plan awal Modernland, periksa IMB yang keluar padahal PSU belum diserahkan, periksa apakah ada PSU yang sudah diagunkan ke bank – jika benar, itu penggelapan aset publik. Dan periksa aliran hibah-hibah Pemkot ke instansi vertikal yang membuat penegakan hukum di Kota Tangerang lumpuh total. Jangan biarkan Modernland menjadi Taman Royal Jilid II yang pengembangnya pailit dan asetnya jadi agunan bank. Warga Modernland adalah korban, negara harus hadir,” tutup Armand.

Reporter: Irin Masi | Editor: Faisal

Tags

Terkini