Fakta Kasus Predator Anak Tigaraksa
- Identitas Pelaku: RH, warga Tigaraksa, diringkus polisi pada hari yang sama setelah laporan masuk (7/5).
- Total Korban: 12 anak laki-laki; 5 mengalami kekerasan fisik dan 7 mengalami pelecehan verbal.
- Rentang Waktu: Aksi bejat dilakukan secara berulang sejak tahun 2021 hingga April 2026.
- Modus Operandi: Memberikan iming-imingi uang jajan (Rp10rb – Rp30rb) dan ancaman agar korban tidak melapor.
- Ancaman Hukuman: Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan UU TPKS dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bantensatu News–Tabir gelap aksi predator seksual di kawasan Tigaraksa akhirnya tersingkap. Seorang pria berinisial RH diringkus jajaran Polresta Tangerang setelah teridentifikasi melakukan pencabulan terhadap lima anak laki-laki di bawah umur serta pelecehan verbal kepada tujuh anak lainnya. Aksi bejat yang dilakukan secara sistematis sejak tahun 2021 ini menjadi pengingat getir akan rapuhnya keamanan ruang publik bagi anak-anak.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengungkapkan bahwa RH melancarkan aksinya dengan modus bantuan mengangkat barang. Pada insiden terakhir, Kamis (16/4), seorang korban berusia 13 tahun dipancing masuk ke rumah tersangka dengan iming-imingi uang jajan. Di sanalah, alih-alih mendapatkan upah kerja, korban justru mengalami tindak asusila sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan mengadu kepada otoritas setempat.
Investigasi mendalam mengungkap fakta mengerikan bahwa RH telah mengumpulkan “daftar korban” yang mencapai 12 anak dalam rentang usia 13 hingga 16 tahun. Dengan nominal kecil antara Rp10 ribu hingga Rp30 ribu, tersangka tidak hanya membeli keheningan mereka, tetapi juga melontarkan ancaman agar aksi ini tetap terkunci rapat.
“Ini bukan sekadar kasus kriminal, melainkan serangan terhadap masa depan generasi kita,” tegas Kombes Indra dalam konferensi pers, Kamis (7/5/2026). Meskipun hasil pemeriksaan Unit PPA memastikan tidak ada korban sodomi, trauma psikis dan dampak verbal yang ditinggalkan menjadi luka dalam yang memerlukan pendampingan serius dari pihak terkait.
Ketegasan aparat dalam membongkar kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang aman bagi predator anak di Tangerang. Kini, tugas berat menanti untuk memulihkan kondisi psikologis para korban dan memperkuat pengawasan lingkungan demi memastikan “monster” serupa tidak lagi muncul di tengah pemukiman warga.
Pewarta: Azis Kurnia| Editor: Faisal



