Rabu, 23 September 2026

per

Ketika Ruang Publik Menjadi Ancaman Bagi Siswi Magang

Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi mengawal seorang pria berkaus hijau sage masuk ke dalam gedung pemeriksaan.
Oknum pejabat kedinasan berinisial TIP saat digiring aparat kepolisian berpakaian preman menuju ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (15/9/2026).
SUKABUMI —bantensatu.id, Dugaan tindakan asusila yang melibatkan figur otoritas publik kembali mencoreng wajah birokrasi pemerintahan daerah. Aparat kepolisian bergerak cepat menjemput paksa oknum pejabat eselon berinisial TIP, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/9/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak sekolah dari siswi Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang menjadi korban.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, petugas kepolisian berpakaian preman mendatangi langsung kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku kemudian dibawa menggunakan sebuah minibus hitam menuju pelataran parkir Satreskrim Polres Sukabumi.
TIP, yang saat itu tampil kontras tanpa seragam dinas harian—hanya mengenakan kaus oblong berwarna hijau sage, celana panjang biru dongker, dan sandal santai—tampak berjalan menunduk di bawah pengawalan ketat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pria berambut cepak beruban tersebut memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar pertanyaan oleh awak media, sebelum akhirnya memasuki ruang pemeriksaan yang langsung tertutup rapat. Laporan penyidikan mengonfirmasi bahwa korban merupakan pelajar perempuan yang masih duduk di bangku kelas 11.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merespons insiden ini dengan pendekatan administratif yang rigid dan proaktif. Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan birokrasi.
“BKPSDM akan mengambil langkah proaktif dan tegas. Walaupun kasus sedang ditangani kepolisian, proses pemeriksaan administratif disiplin kepegawaian harus berjalan beriringan untuk menunjukkan komitmen zero-tolerance pemerintah daerah terhadap kekerasan seksual di lingkungan birokrasi,” ujar Ganjar saat pada awak media.
Secara regulasi, tindakan ini berpotensi melanggar pasal-pasal berat dalam:
    • UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Civil Negara (ASN)
    • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (Kewajiban menjaga martabat dan kehormatan instansi)
    • Perka BKN Nomor 6 Tahun 2022
    • UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Lebih lanjut, Ganjar menegaskan bahwa pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS bersama Inspektorat akan segera berjalan tanpa harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan pidana. Sanksi terberat yang disiapkan mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan manajerial, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Jika status hukum TIP dinaikkan menjadi tersangka dan ditahan, BKPSDM dipastikan langsung memproses pemberhentian sementara.
Di sisi kemanusiaan, pemulihan korban menjadi prioritas utama. BKPSDM telah bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk memberikan pendampingan psikologis terpadu (trauma healing).
Sebagai langkah preventif jangka panjang agar ruang kerja tidak bertransformasi menjadi area predatoris bagi pelajar, Pemkab Sukabumi kini mengevaluasi total sistem pengelolaan siswa magang. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan untuk menandatangani pakta integritas baru guna menjamin keamanan fisik dan psikologis para siswa PKL selama bertugas di lingkungan pemerintahan.
Ketika kekuasaan gagal mengenali batas antara otoritas jabatan dan ruang privasi personal, di situlah etika publik mengalami kebangkrutan total. Pelecehan terhadap seorang siswi magang bukan sekadar delik hukum pidana tapi ia adalah demonstrasi kedunguan moral dari mentalitas feodal yang merasa bisa memperlakukan subjek hukum yang lemah sebagai objek pemuas hasrat.
Negara tidak boleh sekadar menghukum pelaku, melainkan harus merubuhkan struktur relasi kuasa yang membiarkan predator bersembunyi di balik meja birokrasi.
Reporter: Aditya | Editor:  Faisal

Tags

Terkini