bantensatu.id– Dinamika persidangan sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, memasuki babak baru yang sarat ketegangan emosional dan pembuktian yuridis. Ruben Onsu menyatakan kesiapannya untuk mencabut gugatan hak asuh atas kedua anak mereka. Namun, langkah kompromi ini bersyarat mutlak: Sarwendah harus berkomitmen penuh menjalankan kesepakatan pascacerai yang tertuang dalam Akta 39.
Penegasan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). Menurut Minola, substansi persoalan yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bukan semata-mata memperebutkan status siapa yang memegang hak asuh secara fisik, melainkan kepastian penegakan hukum atas hak perjumpaan ayah dan anak.
“Yang kami tunggu dan kami nantikan, apakah proses hukum ini, apa pun keputusannya, mengabulkan gugatan kami atau tidak, bisa mengeliminasi Ruben sebagai seorang ayah atau tidak? Itu yang pertama,” ujar Minola tegas.
Poin kedua yang digarisbawahi oleh Minola adalah jaminan aksesibilitas. Ruben menuntut agar proses hukum ini tidak memangkas hak dasarnya untuk berkumpul secara proporsional bersama anak-anaknya. Minola menjelaskan bahwa dalam proses mediasi sebelumnya, Ruben telah menunjukkan iktikad baik untuk membiarkan pengasuhan tetap berjalan di bawah asuhan ibunya, sepanjang hak-hak interaksi tersebut tidak dikebiri.
Persidangan ini bertransformasi menjadi perang pembuktian yang masif. Hingga pekan ini, Ruben Onsu telah menyerahkan total 61 alat bukti berupa dokumen tertulis dan rekaman video ke hadapan majelis hakim. Sebaliknya, kubu Sarwendah membalas dengan menyodorkan 102 bukti tandingan, dan bahkan membuka opsi untuk menambahnya pada pekan depan.
Meski demikian, kuantitas bukti dari pihak Sarwendah memicu kekecewaan mendalam dari kubu Ruben. Minola menilai rentetan bukti yang diserahkan mantan personel Cherrybelle tersebut telah melenceng jauh dari esensi hukum pengasuhan anak dan menjurus pada upaya pembunuhan karakter (character assassination).
“Semua bukti (dari pihak Sarwendah) itu kan bukti yang ingin menunjukkan bahwa ayahnya ini punya banyak kejelekan. Jadi ini tidak berkaitan mengenai masalah apakah ayahnya memiliki kemampuan atau kualitas untuk mengasihi dan menyayangi anaknya. Bukan ke sana arahnya, tapi lebih kepada mempertontonkan kekurangan ayahnya,” kritik Minola saat diwawancarai media.
Lebih lanjut, Minola juga menengarai bahwa sebagian dari ratusan bukti rekaman yang disodorkan oleh kuasa hukum Sarwendah kepada majelis hakim diambil secara ilegal tanpa persetujuan kliennya.
Alasan Pengajuan Gugatan dan Masa Depan Mental Anak
Gugatan hak asuh yang didaftarkan Ruben sejak 30 Juni lalu sejatinya dipicu oleh sejumlah kendala krusial pascacerai. Ruben menyoroti ketidakseimbangan pembagian waktu untuk bertemu anak, kecemasan terhadap lingkungan tempat tinggal baru yang dirasa bisa mengganggu pertumbuhan mental anak, hingga adanya indikasi dugaan eksploitasi terhadap anak-anak di bawah umur tersebut.
Kendati berada dalam posisi defensif atas serangan pembuktian mantan istrinya, Ruben Onsu disebut telah berada pada fase ikhlas dan menyerahkan seluruh ketetapan final kepada penilaian objektif majelis hakim. Pertimbangan utama Ruben saat ini adalah mencegah trauma psikologis pada buah hatinya.
Minola menyebut Ruben menyadari, jika pun ia memenangkan hak asuh secara mutlak, proses eksekusi riil di lapangan berpotensi menyisakan luka emosional yang mendalam bagi anak-anak.
Melalui langkah hukum ini, Ruben menitipkan sebuah pembelaan moral bagi masa depan. “Jadi sebenarnya apa pun yang dilakukan oleh Ruben ini lebih kepada suatu saat, ketika anak-anak itu besar, mereka tahu bahwa mereka tidak pernah ditinggalkan oleh ayahnya. Dia tahu bahwa ayahnya peduli, berjuang, dan buktinya adalah jejak digital ini,” pungkas Minola.
Proses hukum yang menyita perhatian publik ini akan segera memasuki fase krusial berikutnya. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak dijadwalkan kembali bergulir pada Rabu, 4 November 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Reporter: Arumka| Editor: Faisal


