Warga Lippo Karawaci menggelar rapat pada 22 Oktober 2026 untuk mencari kejelasan AJB, PSU, dan IPKL yang selama puluhan tahun tidak diserahkan. (Foto: Istimewa )
KOTA TANGERANG -Bantensatu.id, Foto rapat warga Lippo Karawaci yang beredar pada 22 Oktober 2026 membongkar persoalan klasik yang selama ini tersembunyi di balik kemegahan kawasan elit tersebut: Akta Jual Beli (AJB) yang tidak diberikan, Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) yang ditolak Pemerintah Kota Tangerang, dan Iuran Pemeliharaan Keamanan Lingkungan (IPKL) yang tetap ditarik.
Pertemuan bertajuk “MENCARI YANG TERSEMBUNYI….. AJB PSU IPKL LIPPO KARAWACI” yang dihadiri warga dari berbagai cluster itu menjadi titik balik perlawanan warga terhadap beban ganda yang harus mereka tanggung selama lebih dari tiga dekade.
Baca juga: Jalan M. Toha 85% Rampung, Akses TPA Rawa Kucing Menyusul
Berdasarkan data dan dokumen resmi yang dihimpun redaksi, persoalan Lippo Karawaci memiliki jejak administratif yang panjang:
Pada 14 November 2024, PT Bina Sarana Mekar, salah satu entitas PT Lippo Karawaci Tbk, melepas Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 6945/Panunggangan Barat kepada Pemerintah Daerah Kota Tangerang untuk dijadikan PSU. Namun, pada 13 Februari 2025, Pemerintah Kota Tangerang melalui surat resmi Nomor 100.3/4371/2025 menolak penyerahan tersebut.
Dalam poin 2 dan 4 surat tersebut, Pemkot menyatakan setelah pengecekan lapangan, objek tersebut masih terdapat sengketa di dalamnya dan belum dalam kondisi clear and clean, sehingga belum dapat diproses. Pemkot merujuk pada Pasal 10 ayat (3) Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Penyerahan PSU.
Baca juga: Wamenag Desak Usut Tuntas, Dua Pelaku Penistaan Agama Ditangkap
Fakta ini diperkuat dengan data penyerahan PSU terbaru. Pada 20 Mei 2025, Wali Kota Tangerang Sachrudin menerima PSU dari 11 pengembang lain seluas 1.637.215 meter persegi dan 32.446 meter persegi tanah makam di kawasan Puspem Kota Tangerang. Dalam daftar tersebut, Lippo Karawaci tidak tercantum.
Kondisi inilah yang membuat warga harus membayar dua kali: IPKL kepada Town Management Development (TMD) Lippo Karawaci dengan kisaran Rp 2.500 hingga Rp 6.000 per meter persegi per bulan, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada negara. Sementara jalan, drainase, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mereka gunakan kondisinya rusak karena tidak ada pihak yang merasa memiliki tanggung jawab perawatan.
Aktivis Lembaga Kajian Global Strategis Analisis Indonesia (LKGSAI), Armand, menilai persoalan ini sebagai bentuk inversi logika kepemilikan.
“Jadi begini, persoalan Lippo Karawaci ini bukan sekadar jalan berlubang, ini soal logika kepemilikan yang dibolak-balik. Anda membeli rumah, anda dapat PPJB, bukan AJB. Anda membayar PBB kepada negara, tapi anda juga membayar IPKL kepada korporasi. Pertanyaannya: anda membayar untuk merawat milik siapa? Karena PSU-nya belum diserahkan. Kalau belum diserahkan, dia masih milik privat. Jadi anda sedang membiayai perawatan aset privat dengan uang publik. Itu inversi.”
“Apa yang terjadi 22 Oktober 2026? Warga berkumpul, mencari yang tersembunyi. Yang tersembunyi itu bukan sekadar dokumen, yang tersembunyi itu adalah kejelasan status. AJB tidak diberikan, HGB 6945 Panunggangan Barat ditolak Pemkot 13 Februari 2025 karena tidak clear and clean. Jadi ada sertifikat yang dilepas, lalu ditolak, lalu digantung. Statusnya menggantung, tapi pungutannya jalan terus. Itu bukan administrasi, itu produksi ketidakpastian.”
“BPKAD Kota Tangerang itu tugasnya mengelola aset. Tapi yang dikelola justru ketidakpastian itu sendiri. 14 November 2024 developer melepas hak, 13 Februari 2025 Pemkot menolak, 20 Mei 2025 Pemkot menerima PSU dari 11 developer lain, Lippo tidak masuk daftar. Ada jeda, ada seleksi, ada penundaan. Dalam jeda itulah IPKL tetap berjalan. Jadi ketidakpastian itu punya nilai ekonomi. Selama statusnya tidak jelas, TMD tetap bisa menarik iuran. Itu yang saya sebut ekonomi penundaan.”
“Warga mengalami beban ganda. Bayar IPKL ke Lippo, bayar PBB ke negara, tapi jalan tetap rusak. Kenapa rusak? Karena tidak ada yang merasa memiliki. Pemkot bilang belum aset kami, Lippo bilang sudah mau kami serahkan. Jadi ada aset yang tidak dimiliki oleh siapapun, tapi dibiayai oleh warga. Itu anomali ontologis. Barang ada, uang ditarik, tapi tanggung jawab tidak ada.”
“Karena itu saya katakan, yang dicari warga pada 22 Oktober kemarin bukan sekadar AJB, PSU, IPKL. Yang dicari adalah kepastian hukum. Kalau Perwali 116 Tahun 2021 bilang PSU wajib diserahkan satu tahun setelah 80% terjual, dan Lippo Karawaci sudah 80% terjual sejak tahun 2000-an, lalu kenapa 2026 belum diserahkan? Maka yang bermasalah bukan Perwali-nya, tapi implementasi dan kalkulasi kekuasaannya.”
“Rapat itu adalah upaya warga untuk mengembalikan logika dasar: kalau sudah bayar, harus dapat hak. Kalau sudah dapat hak, harus jelas siapa yang merawat. Selama logika itu dibalik, warga akan terus membayar untuk sesuatu yang tidak pernah benar-benar menjadi miliknya, maupun milik publik.”, pungkas Armand
Reporter: Irin Masi| Editor: Faisal
—


