bantensatu.id-Akselerasi pemantapan tata kelola lingkungan hidup dan penguatan instrumen penanganan sampah perkotaan di tingkat daerah terus dikawal secara intensif. Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) secara resmi mengeluarkan Pengumuman Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum guna Perluasan Lahan Pengelolaan Sampah yang berlokasi di Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong dan Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Selasa (20/10/2026). Langkah makro perluasan kapasitas tempat pengelolaan sampah terpadu serta penguatan sistem sanitasi daerah ini ditempuh murni sebagai draf kompas arah taktis jajaran pemerintah guna menghadirkan ekosistem tata ruang lingkungan yang instan, aman, andal, berkomitmen tinggi, berkelanjutan, and bugar dari hulu hingga ke hilir.
Dalam rilis pengumuman resmi pemerintah daerah, penetapan lokasi pengadaan tanah tersebut menjadi pijakan hukum dan tahapan krusial dalam mempercepat penyediaan sarana pengelolaan sampah yang modern, higienis, serta ramah lingkungan demi menampung volume sampah perkotaan yang kian meningkat. Jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), aparatur kecamatan Serpong dan Setu, serta para lurah tapak terus diimbau untuk tegap mengawal seluruh operasional tahapan pembebasan lahan agar berjalan transparan, profesional, and berwibawa.
Pemerintah bersama jajaran instansi daerah dan BPN menegaskan bahwa seluruh tata kelola konsultasi publik, draf penyusunan peta bidang tanah, penilaian ganti kerugian oleh appraisal independen, hingga validasi akurasi data kepemilikan tanah warga wajib bersandarkan penuh pada prinsip akuntabilitas yang tinggi, bersih, transparan, and terbuka. Manajemen penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum ini dipastikan harus dikelola secara berwibawa serta higienis dari segala draf muatan kelalaian data, praktik birokrasi yang lambat, and draf tindakan yang tidak produktif. Setiap draf progres pembebasan lahan dibuka secara terbuka guna mengunci ketertelusuran efektivitas program agar terekam secara akurat and bersih.
Baca juga: Pertina Kota Tangerang Kirim Dua Petinju Muda Berlaga di Kejurnas Tinju Amatir Piala Menko IPK 2026
Sinergi koridor penataan lingkungan dan kolaborasi pengadaan tanah publik yang harmonis antara Pemkot Tangsel, BPN, pemilik tanah tapak, and seluruh warga Kota Tangerang Selatan ini optimistis mampu mewujudkan kebersihan kota secara sehat. Keberhasilan mematangkan fondasi hulu perluasan lahan pengelolaan sampah di Kelurahan Serpong dan Kademangan ini diproyeksikan menjadi draf jangkar penggerak utama dalam mengawal fajar kemakmuran spu tingkat martabat daerah yang sehat, kuat, bugar, jujur, serta bermartabat penuh di masa depan. Melalui bimbingan tata pamong teknologi yang bersih, pengawasan kepatuhan standardisasi tata ruang sampah siap dikawal ketat demi menjamin ketertiban tata ruang kota secara tertib and asri.
“Pengumuman penetapan lokasi pengadaan tanah perluasan lahan pengelolaan sampah ini merupakan langkah strategis daerah demi kepentingan umum. Lewat koordinasi tata pamong pemerintahan yang bersih, transparan, terbuka, and akuntabel, seluruh draf instrumen kebijakan and integrasi data ekosistem pengadaan tanah ini akan terus kami kawal ketat agar berjalan secara berwibawa, sehat, tertib, and higienis,” urai perwakilan Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan dalam taklimat resminya, Oktober 2026.


