Kamis, 17 September 2026

per

Korupsi Kredit Fiktif Bank BJB KCK Banten Rugikan Negara Rp8,7 Miliar, Eks Account Officer dan Pengusaha Resmi Diseret ke Meja Hijau

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol. Yudhis Wibisana didampingi jajaran memegang berkas tebal perkara korupsi perbankan saat rilis pers di hadapan media.
Skandal Kredit Macet: Ditreskrimsus Polda Banten merilis pengungkapan kasus korupsi fasilitas kredit modal kerja Bank BJB KCK Banten bermodus proyek fiktif. Berkas perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8,7 miliar ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
SERANGBANTENSATU.ID,Komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perbankan daerah terus digalakkan oleh aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar skandal dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank BJB Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten tahun anggaran 2019 yang memicu kerugian keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa penyidik telah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam pemufakatan jahat ini. Kedua tersangka tersebut adalah NF (37), mantan Account Officer Komersial Bank BJB KCK Banten periode 2018-2019, serta BH alias BK (44), selaku Key Person sekaligus Beneficial Owner dari PT Aryando Sejahtera Abadi.
“Dalam proses pengajuan tersebut, penyidik menemukan adanya penggunaan dokumen yang direkayasa atau fiktif, mulai dari dokumen legalitas perusahaan, laporan keuangan audited, proyeksi pekerjaan APBD dan APBN, hingga dokumen kontrak pekerjaan yang digunakan sebagai persyaratan pencairan kredit,” tegas Kombes Pol. Yudhis Wibisana dalam keterangan resminya di Serang, Kamis (3/9).
Sengkarut korupsi ini bermula ketika tersangka BK mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi Standby Loan dengan nilai pengajuan sebesar Rp10 miliar kepada Bank BJB KCK Banten. Otoritas bank kemudian menyetujui kucuran dana dengan plafon kredit senilai Rp9,4 miliar dengan masa tenor selama 12 bulan.
Penyidikan mendalam mengungkap bahwa NF selaku Account Officer yang mengawal pengajuan ini diduga kuat mengetahui bahwa seluruh berkas persyaratan yang diajukan PT Aryando Sejahtera Abadi telah direkayasa. Alih-alih menolak, NF justru menyalahgunakan wewenangnya dengan meloloskan proses analisis dan verifikasi dokumen. Di balik kelonggaran pengawasan tersebut, Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP I Kadek Dwi Yoga membeberkan bahwa NF diduga menerima aliran dana haram (gratifikasi) berupa fee imbalan sebesar Rp338,5 juta dari tersangka BK.
Setelah dana cair secara bertahap pada Maret 2019 dengan total penarikan mencapai Rp7,387 miliar, PT Aryando Sejahtera Abadi mendadak mangkir dari kewajiban pembayaran. Kredit tersebut akhirnya dinyatakan macet total dan masuk dalam kategori Kolektibilitas 5 pada 20 Mei 2020.
Meskipun pihak manajemen Bank BJB sempat melakukan mitigasi risiko dan upaya hukum dengan melelang tiga unit rumah yang menjadi agunan senilai Rp2,65 miliar, hasil pelelangan tersebut tetap tidak mampu menutupi lubang kerugian yang timbul. Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sisa kerugian riil keuangan negara yang belum terbayar dalam perkara ini mencapai Rp8,7 miliar.
Polda Banten memastikan penanganan kasus ini telah memasuki babak akhir di tingkat kepolisian. Berkas perkara milik kedua tersangka kini telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. Atas perbuatannya, NF dan BK dibidik dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana kurungan maksimal hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Refleksi Akhir
Ketika lembaga perbankan plat merah yang memegang mandat mengelola dana publik justru bertindak ceroboh meloloskan kredit miliaran rupiah bermodal tumpukan kertas fiktif, di situlah integritas sistem keuangan kita sedang dipertaruhkan.
Kasus Bank BJB KCK Banten ini adalah manifestasi dari penyakit akut birokrasi perbankan, di mana profesionalisme seorang account officer dengan mudah ditekuk oleh seikat uang pelicin senilai ratusan juta rupiah. Nilai kerugian Rp8,7 miliar dari hasil audit BPK RI bukan sekadar angka mati, ia adalah uang rakyat yang amblas akibat perselingkuhan lancung antara pengusaha nakal dan oknum internal bank yang rakus.
Rampungnya berkas P-21 ke meja hijau harus menjadi momentum evaluasi total bagi tata kelola perbankan daerah agar tidak lagi menjadi ‘sapi perahan’ para pemburu rente, sebab di dalam ruang penegakan hukum, manipulasi dokumen di atas selembar kertas kontrak fiktif pada akhirnya akan selalu berujung pada dinginnya jeruji besi penjara.
Reporter:Aji Pangestu| Editor: ARMAND

Tags

Terkini