TANGERANG SELATAN — bantensatu.id, Sebuah ironi kemanusiaan dan kegagalan tata kelola lingkungan yang fatal terkuak di kawasan hunian modern Perumahan Serpong Lagoon, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Instalasi Pengolahan Air atau Water Treatment Plant (WTP) yang dikelola oleh PT Arfa Putra Soegama (APS) diduga kuat beroperasi secara ilegal tanpa izin resmi, memicu gelombang kejadian luar biasa (KLB) berupa muntah dan diare (muntaber) massal yang menjangkiti sedikitnya 176 warga.
Berdasarkan data dan hasil uji laboratorium yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan bersama Puskesmas Kranggan, ditemukan kontaminasi masif bakteri Escherichia coli (E. coli) yang melampaui batas toleransi medis. Dalam standar baku mutu kesehatan lingkungan, idealnya kandungan E. coli pada air bersih wajib berada di angka nol. Namun, data laboratorium menyajikan angka yang mengerikan, yakni 14 pada reservoir WTP, 660 pada sampel air di rumah warga yang menggunakan filter, dan melonjak hingga 956 pada sampel air di rumah warga tanpa filter.
Tingginya angka volatilitas bakteri ini menjadi indikator tak terbantahkan bahwa proses purifikasi air pada WTP tersebut gagal total memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan.
Sikap tegas langsung disuarakan oleh legislator lokal. Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan, Ricky Yuanda Bastian, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama warga Blok F Serpong Lagoon pada Rabu (14/10/2026), menegaskan status hukum WTP tersebut.
“Pengolahan air minum bersih yang dikelola oleh PT Arfa Putra Soegama (APS) ini tidak memiliki izin. DPRD meminta untuk segera disegel,” ujar Ricky dengan nada lugas.
Sikap searah ditekankan oleh anggota DPRD Tangsel lainnya, Alex Prabu. Ia mendesak penghentian total operasional dan dimulainya investigasi yudisial mendalam terhadap korporasi pengelola.
Ketidakpatuhan ini makin diperparah oleh temuan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Tangsel terkait asal-usul air baku. Regulasi lingkungan mewajibkan sumber air diambil dari Sungai Cisadane. Namun fakta di lapangan menunjukkan, PT APS mengeksploitasi air dari danau buatan, yang secara ekologis merupakan bekas kubangan galian pasir.
“Sebetulnya bukan danau, itu adalah bekas kubangan galian pasir yang kemudian berendap-endap menjadi sebuah kubangan,” ucap Ricky mengutip laporan teknis Dinas SDABMBK. Penggunaan air dari bekas eksploitasi tambang ini dinilai sangat rentan kontaminasi zat berbahaya dan menyalahi ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
Di balik angka-angka laboratorium, ada penderitaan manusia yang nyata. Data per 21 Oktober 2026 mencatat kurva korban terus menanjak dari 146 menjadi 176 jiwa. Ironisnya, mayoritas korban adalah kelompok rentan yang tidak memiliki imunitas tinggi.
Arnis Silvia, perwakilan warga terdampak, memaparkan fakta pilu bahwa lebih dari 50 persen korban yang bertumbangan merupakan anak-anak di bawah lima tahun.
“Kalau dari persentase lebih dari 50 persen adalah balita, termasuk bayi berusia 11 bulan yang terpaksa dirujuk ke rumah sakit akibat dehidrasi berat hingga kesulitan mendapat cairan infus,” ungkap Arnis usai menghadiri RDP di gedung dewan.
Ketua RT 04 RW 07, Heru Cahyono, mengonfirmasi bahwa kepanikan medis ini mulai terdeteksi eskalasinya sejak 13 Oktober 2026, ditandai dengan gejala klinis serupa yang serentak dialami warga: diare akut, mual ekstrem, muntah, dan demam tinggi.
Merespons krisis ini, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, mengambil langkah taktis lewat rapat koordinasi darurat pada Sabtu (17/10/2026). Pemkot menginstruksikan pengelola untuk menghentikan penggunaan air WTP untuk konsumsi, menyediakan pasokan air bersih alternatif, dan melakukan rekonstruksi sistem secara menyeluruh.
“Pengelola harus melakukan pembersihan, desinfeksi instalasi, mengoptimalkan klorinasi, hingga memeriksa jaringan pipa. Perbaikannya harus menyeluruh, mulai dari hulu pengolahan hingga jalur distribusi, agar sesuai dengan standar mutu baku,” tegas Pilar.
Kendati DPRD mendesak penyegelan, Pemkot Tangsel memilih jalan tengah demi kemaslahatan—tidak menyegel mati infrastruktur agar pasokan air non-konsumsi warga tidak terputus total seketika.
Sebagai solusi jangka panjang, otoritas kota memutuskan mencabut hak pengelolaan air dari PT APS dan mengalihkannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni Perseroda Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS), dalam tenggat waktu tiga bulan sejak 21 Oktober 2026. PITS nantinya akan mengintegrasikan suplai air bersih yang bersumber dari Perumdam Tirta Kerta Raharja (TKR) Kabupaten Tangerang. Masa transisi 90 hari ini digunakan untuk merumuskan nota kesepahaman (MoU), kepastian hukum (legal standing), serta restrukturisasi jaringan pipa.
Sementara proses birokrasi berjalan, warga yang dirugikan secara resmi melayangkan tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp539 juta, di luar klaim jaminan BPJS maupun asuransi kesehatan swasta. Hingga 28 Oktober 2026, beban hidup warga kian berat karena harus berdikari membeli air galon komersial hingga 10 galon per hari per kepala keluarga, di samping mengandalkan bantuan tandon darurat dari Dinas Cipta Karya.
Kasus ini memicu sorotan tajam dari lembaga pemikir publik. Ketua Lembaga Kajian Global Strategis Analisis Indonesia (LKGSAI), Armand, memandang bahwa petaka yang terjadi di Serpong Lagoon merupakan potret nyata dari abainya negara terhadap hak-hak dasar warga negara.
“Apa yang terjadi di Serpong Lagoon ini bukan sekadar persoalan teknis soal klorinasi atau filter, ini adalah persoalan epistemologi kekuasaan,” ujar Armand saat dimintai analisisnya.
Menurut Armand, ada kepalsuan logis yang dipertontonkan ketika sebuah entitas bisnis dibiarkan mendistribusikan komoditas vital tanpa kepemilikan legalitas yuridik, terlebih dengan memanfaatkan sumber air dari ekosistem yang rusak.
“Bagaimana mungkin sebuah instalasi yang menyangkut hajat hidup 176 warga, termasuk bayi 11 bulan, dibiarkan beroperasi tanpa izin yang jelas dengan sumber air dari kubangan bekas tambang pasir? Di situ logika tata kelola runtuh. Negara seharusnya hadir sebagai penjaga mutu (quality guardian), bukan sebagai penonton yang baru datang setelah warga mengalami muntaber massal,” kritik Armand tajam.
Ia menambahkan bahwa temuan bakteri E. Coli yang masif membuktikan jurang yang lebar antara kebijakan di atas kertas dengan pengawasan di lapangan. Ketiadaan kompromi dalam isu kesehatan publik harus menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar atas nama alasan pragmatis.
“Angka 14, 660, dan 956 itu bukan sekadar angka laboratorium, itu adalah angka yang menunjukkan betapa jauhnya jarak antara regulasi di atas kertas dan realitas di dalam pipa. Ketika DPRD sudah mengatakan harus disegel, tetapi Pemkot masih menahan karena alasan kemaslahatan, maka kita sedang menyaksikan negosiasi antara keselamatan dan keberlangsungan. Padahal dalam urusan air bersih, tidak ada ruang untuk kompromi,” cetusnya.
Armand mendesak agar proses mitigasi tidak berhenti pada pengalihan manajemen ke pihak BUMD semata, melainkan harus menyentuh ranah pertanggungjawaban hukum dan pemulihan hak korban secara utuh.
“Mengalihkan pengelolaan ke PITS dalam tiga bulan adalah langkah korektif, tetapi publik tidak boleh lupa siapa yang bertanggung jawab atas 176 warga yang sudah menjadi korban? Ganti rugi Rp539 juta itu bukan sedekah, itu adalah konsekuensi logis dari sebuah tata kelola yang sejak awal tidak pernah diuji kelayakannya. WTP ini harus diaudit total, dari hulu kubangan hingga hilir keran warga,” pungkasnya.
Reporter: Andra | Editor: Faisal


