Senin, 24 Agustus 2026

per

DPRD dan Pemkot Tangerang Konsultasi ke Pusat soal Kesejahteraan PPPK Tenaga Teknis

DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang membahas aspirasi PPPK Tenaga Teknis Penuh Waktu terkait kesejahteraan dan penyetaraan hak.
Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, Ketua Forum PPPK Tenaga Teknis Penuh Waktu Jamiludin, serta perwakilan Pemkot dan PPPK menunjukkan berkas kesepakatan usai RDP di Gedung DPRD Kota Tangerang.

Kota Tangerang, bantensatu.id- DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyiapkan langkah proaktif untuk memperjuangkan penyetaraan hak kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Penuh Waktu.

Langkah tersebut ditempuh melalui konsultasi dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang Arief Wibowo mengatakan, persoalan kesejahteraan PPPK telah menjadi perhatian DPRD sejak pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca juga: Perumda Tirta Benteng Pastikan Pasokan Air Bersih Kota Tangerang Aman di Tengah Musim Kemarau

“Sejak mereka diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, justru tingkat kesejahteraan mereka mengalami penurunan. Bukan karena disengaja, tetapi karena kewenangan pengaturannya berubah dari pemerintah daerah menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujar Arief usai menerima aspirasi Forum PPPK Tenaga Teknis Penuh Waktu di Gedung DPRD Kota Tangerang, Jumat.

Menurut Arief, DPRD ingin memastikan perubahan kewenangan tersebut tidak berdampak pada kesejahteraan aparatur yang selama ini menjalankan pelayanan publik di tingkat daerah.

“DPRD ingin memastikan penurunan kesejahteraan ini dapat dikembalikan sehingga tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Baca juga: Libatkan RT/RW, Pemprov Banten Perkuat Akurasi Sensus Ekonomi 2026

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri anggota DPRD Kota Tangerang Junadi, Mochamad Pandu, Teja Kusma, dan Ridwan Akbar. Dari pihak Pemkot Tangerang hadir Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman bersama sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Dalam RDP tersebut, Forum PPPK Tenaga Teknis Penuh Waktu menyampaikan dua aspirasi utama. Pertama, penyetaraan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Permendagri Nomor 6 Tahun 2021.

Kedua, forum meminta penyesuaian ijazah berdasarkan pendidikan terakhir yang telah tercatat dalam database BKN sejak 2022.

Arief mengatakan DPRD juga akan melihat kemampuan fiskal daerah untuk mencari ruang kebijakan yang memungkinkan aspirasi tersebut direalisasikan.

“DPRD juga akan mengkaji ruang fiskal daerah, termasuk memanfaatkan peluang relaksasi ketentuan belanja pegawai dari pemerintah pusat,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman memastikan Pemkot Tangerang terus berupaya memenuhi aspirasi PPPK Tenaga Teknis Penuh Waktu dengan dukungan DPRD.

“Kami terus berupaya meningkatkan TPP meskipun belum maksimal. Di sisi lain, kami juga terus berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PANRB, dan instansi terkait mengenai penyetaraan ijazah agar dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herman.

Ketua Forum PPPK Tenaga Teknis Penuh Waktu Jamiludin mengapresiasi langkah DPRD yang memfasilitasi aspirasi sekaligus membuka ruang komunikasi bersama Pemkot Tangerang.

Menurut Jamiludin, hasil RDP menghasilkan berita acara yang telah disepakati dan ditandatangani bersama. Dokumen tersebut memuat sejumlah tindak lanjut terkait penyetaraan TPP, penyesuaian ijazah, serta pelibatan forum PPPK dalam proses berikutnya.

“Alhamdulillah hasil RDP ini cukup memuaskan. Berita acara telah disepakati dan ditandatangani bersama, memuat sejumlah poin tindak lanjut terkait penyetaraan TPP, penyesuaian ijazah, serta pelibatan Forum PPPK dalam proses selanjutnya. Kami berharap seluruh kesepakatan ini dapat segera direalisasikan,” ujarnya.

Persoalan kesejahteraan PPPK pada akhirnya bukan hanya berbicara mengenai besaran penghasilan, tetapi juga tentang kepastian atas penghargaan negara kepada mereka yang menjalankan roda pelayanan publik. Ketika aparatur memperoleh perlakuan yang adil dan kepastian hak, masyarakat pula yang menjadi penerima manfaat akhirnya.

Sebab, birokrasi yang diminta bekerja profesional tidak cukup hanya diberi kewajiban. Negara juga perlu memastikan mereka memiliki alasan yang kuat untuk bekerja dengan tenang, bermartabat, dan sepenuh tanggung jawab.

Reporter: VA  Editor: Faisal

 

Tags

Terkini