Kab. Tangerang,bantensatu.id- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota terus mengembangkan kasus peredaran obat keras ilegal dengan memburu pemasok utama yang diduga menjadi sumber distribusi ribuan pil Tramadol dan Hexymer di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pengembangan dilakukan setelah polisi menangkap seorang pengedar berinisial YG (23) beserta barang bukti sebanyak 1.918 butir obat keras, terdiri dari 970 butir Tramadol dan 948 butir Hexymer, yang diduga diperjualbelikan tanpa izin edar.
Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka mengarah kepada seorang pemasok berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi,” ujar Eko Bagus Riyadi, Kamis (6/8/2026).
Ia menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dokter. Bila mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di sebuah kios di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kasatresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Arnold Julius Simanjuntak menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras secara ilegal.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar,” kata Arnold.
Tersangka YG, warga Kalideres, Jakarta Barat, ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, observasi, dan pembuntutan terhadap aktivitas pelaku.
Selain ribuan butir obat keras, polisi turut menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200 ribu, dua botol plastik bertuliskan Hexymer, satu paket plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta potongan kardus yang digunakan dalam aktivitas transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.
Pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Keberhasilan aparat mengungkap jaringan tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada keberanian masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan. Sebab, melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat adalah tanggung jawab bersama, bukan semata tugas kepolisian.
Reporter: VA Editor: Faisal




