Rabu, 15 April 2026

per

KORUPSI DIBALIK “KOPI PAIT”, Menakar Nyali PUPR Banten Melawan Vendor Hantu

Ilustrasi papan proyek pembangunan jembatan dengan latar belakang kantor dinas yang sepi.
Dugaan manipulasi data CV Kopi Pait dalam lelang jembatan di PUPR Banten memicu desakan pembatalan kontrak demi menghindari potensi kerugian negara
SERANG, BantensatuNews – Aroma tidak sedap menyeruak dari dapur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Penetapan CV Kopi Pait sebagai pemenang tender pembangunan jembatan kini menjadi skandal yang menggetarkan integritas pengadaan barang dan jasa di Tanah Jawara. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan dengan domisili fiktif dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang “raib” bisa lolos dari lubang jarum verifikasi Pokja Pemilihan?
Wakil Ketua Umum Kadin Kabupaten Tangerang, Junaidi Rusli, memberikan pukulan telak. Dalam pengecekan database internal, CV Kopi Pait dipastikan bukan anggota Kadin. Secara dialektis, jika organisasi induk pengusaha saja tidak mengakui eksistensinya, lantas “iman” apa yang digunakan Pokja PUPR untuk memenangkan mereka?
Ketidakjelasan alamat dan rekam jejak ini adalah indikator klasik perusahaan “bendera”. Negara sedang berjudi dengan memberikan proyek infrastruktur vital kepada entitas yang bisa hilang kapan saja saat masalah hukum muncul.
Agus Suryaman dari KITA Banten mencium bau “main mata” yang sangat menyengat. Ia memperingatkan bahwa memaksakan vendor bermasalah adalah undangan terbuka bagi pasal-pasal Tipikor untuk bekerja. Berdasarkan Lampiran II Peraturan LKPP 12/2021, CV Kopi Pait seharusnya sudah masuk daftar hitam (blacklist) dan dipolisikan karena memberikan informasi palsu, bukan malah diberi SPK.
 Prahara ini muncul secara kontras dengan tren hari ini, yakni  mengenai Ketahanan Energi Indonesia yang diklaim kuat. Namun, apa gunanya ketahanan energi nasional jika di level daerah, ketahanan anggaran justru keropos oleh praktik “perusahaan boneka”? Kita melihat anomali: di satu sisi pemerintah pusa gencar melakukan digitalisasi tender, namun di Banten, sistem tersebut nampaknya masih bisa dijinakkan oleh “tangan-tangan gaib”.
Jika Dinas PUPR Banten tetap bungkam dan melanjutkan kontrak dengan CV Kopi Pait, maka publik patut menduga adanya “permufakatan jahat” yang sistematis. Rakyat tidak butuh jembatan yang dibangun di atas fondasi kebohongan.
Kasus ini adalah ujian bagi Kejaksaan Tinggi Banten melalui fungsi Pamstra-nya. Apakah mereka akan membiarkan “Kopi Pait” ini dirasakan oleh rakyat Banten dalam bentuk proyek mangkrak atau bangunan ambruk, ataukah mereka akan bertindak tegas sebelum kerugian negara menjadi nyata? Karena pada akhirnya, infrastruktur yang baik dimulai dari kontrak yang bersih, bukan dari perusahaan yang alamatnya saja fiktif.
Penulis:Aji Pangestu| Editor: Armand

Tags

Terkini