Rabu, 13 Mei 2026

per

Resmi Ditahan, Tersangka Penganiaya Petugas Damkar Pinang Terancam 4 Tahun Penjara

Pintu masuk Polsek Pinang sebagai lokasi penahanan tersangka penganiayaan petugas publik.
Kantor Polsek Pinang tempat tersangka SL menjalani masa penahanan untuk penyidikan lebih lanjut terkait kasus penganiayaan di Pos Damkar.
TANGERANG —Bantensatu News,Komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi pelayan publik dari tindakan kekerasan kembali dibuktikan. Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang resmi menetapkan penahanan terhadap pria berinisial SL, tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Hidayat, seorang petugas piket Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Pos Pemadam Kebakaran (Damkar) Pinang, Kota Tangerang.
INTISARI BERITA
  • Status Hukum: Tersangka SL resmi ditahan di Polsek Pinang per Jumat, 8 Mei 2026.
  • Latar Belakang: Kasus bermula dari dugaan penganiayaan di Pos Damkar Pinang pada 10 April 2026 saat korban sedang menjalankan tugas piket.
  • Sikap Kooperatif: Penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik tanpa upaya paksa.
  • Ancaman Pidana: Tersangka dijerat Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman di atas empat tahun penjara.

Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari insiden yang terjadi pada pertengahan April lalu di Jalan HR Rasuna Said, Kunciran Jaya. Hidayat, yang saat itu tengah mendedikasikan waktunya dalam tugas piket kemanusiaan, justru menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka. Insiden ini sempat memicu keprihatinan publik mengingat petugas Damkar merupakan garda terdepan dalam pelayanan darurat masyarakat.
Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Meski tersangka hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik, penahanan tetap dilakukan demi kepentingan penyidikan yang lebih mendalam serta menjamin integritas proses hukum ke depan.

Penggunaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kasus ini menunjukkan adaptasi hukum nasional yang lebih modern. Beleid ini tidak hanya memandang penganiayaan sebagai tindakan fisik semata, tetapi juga sebagai bentuk pelanggaran terhadap martabat kemanusiaan, terlebih bila dilakukan terhadap petugas yang sedang menjalankan kewajiban negara.
Penahanan SL menjadi pesan kuat bagi publik bahwa tidak ada ruang bagi tindakan represif terhadap petugas pelayanan publik. Perlindungan terhadap petugas Damkar dan BPBD adalah elemen krusial dalam menjaga stabilitas keamanan di Kota Tangerang. Dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara, kasus ini diharapkan menjadi efek jera agar harmonisasi antara warga dan petugas lapangan tetap terjaga dalam koridor saling menghormati.
Pewarta: [Nama Anda/Kontributor] | Editor: Faisal

Tags

Terkini