Kab.Tangerang, bantensatu.id- Jajaran Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, menangkap lima tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kelima tersangka telah diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban berinisial PG (25).
“Melalui jajaran Satreskrim, kami berhasil mengungkap, menangkap terduga pelaku. Jadi, terduga pelaku ini ada lima, sekarang sudah diamankan,” kata Maruli di Tangerang, Sabtu.
Baca juga: Polres Metro Tangerang Kota Buru Pemasok Utama Obat Keras Ilegal Usai Sita Ribuan Pil di Kosambi
Kelima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang disertai penyekapan atau perampasan kemerdekaan seseorang.
Ditangkap di Pemalang
Maruli menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban membuat laporan kepada kepolisian. Tim Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri ciri-ciri dan identitas para terduga pelaku.
Baca juga: Kedok Predator Anak Tigaraksa Terbongkar, 12 Bocah Jadi Korban Manipulasi Uang Jajan Sejak 2021
Pada Jumat (7/8/2026), polisi berhasil mengetahui keberadaan kelima tersangka yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Petugas kemudian melakukan penjemputan terhadap para tersangka yang terdiri atas seorang pemberi perintah atau bos dan empat karyawan lainnya.
Korban Diduga Mengalami Kekerasan.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Risman Harefa, melaporkan dugaan penyekapan dan penganiayaan yang disebut terjadi pada 28-29 Juli 2026.
Peristiwa tersebut berlangsung lebih dari lima jam, mulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB. Risman mengatakan dugaan kekerasan bermula setelah korban menyampaikan pengunduran diri kepada atasannya sekaligus mengembalikan aset perusahaan.
“Korban mengundurkan diri, menyampaikan kepada bosnya dan mengembalikan aset. Namun saat itu bosnya tidak langsung menerima, melainkan korban ditahan untuk menunggu karyawan lain,” ujarnya.
Menurut Risman, korban mengalami sejumlah luka akibat dugaan kekerasan. Ia menyebut korban mengalami memar dan dugaan pelecehan seksual. Berdasarkan pemeriksaan dokter, korban juga disebut mengalami dugaan pecah pembuluh darah kecil di bagian otak. Risman berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi korban.
“Kami berharap klien kami mendapat keadilan. Karena selain dikeroyok, korban juga ditelanjangi dan dipaksa melakukan hal yang tidak senonoh,” katanya.
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing tersangka.
Ketika seseorang kehilangan kebebasannya di tempat yang seharusnya menjadi ruang untuk bekerja dan mencari penghidupan, persoalannya tak lagi sekadar konflik antara pekerja dan pemberi kerja. Hukum diuji untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan—dan bahwa martabat manusia tetap memiliki tempat paling tinggi di hadapan keadilan.
Reporter: VT Editor: Faisal




