Rabu, 15 April 2026

per

Kemenangan Moral dari Jok Belakang Sang Ojek

Suasana mediasi antara kuasa hukum tukang ojek Al Amin Maksum dengan perwakilan Pemprov Banten di PN Pandeglang.
MOMEN BERSEJARAH: Keberhasilan Al Amin Maksum memenangkan komitmen perbaikan jalan senilai Rp100 miliar melalui jalur hukum menjadi preseden penting bagi advokasi hak-hak sipil di Banten.
Kisah Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan yang menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang, adalah sebuah anomali yang indah dalam demokrasi kita. Ini adalah bukti bahwa hukum masih bisa menjadi “senjata bagi yang tak bersenjata” (weapon of the weak)
PANDEGLANG, Bantensatu News – Ruang mediasi Pengadilan Negeri Pandeglang, Selasa (07/04/2026), menjadi saksi bisu runtuhnya tembok arogansi kekuasaan di hadapan ketulusan seorang rakyat kecil. Al Amin Maksum, pria yang sehari-harinya menarik ojek, berhasil memaksa Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang bertekuk lutut bukan dengan demonstrasi anarkis, melainkan dengan argumen hukum melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Ini bukan sekadar perkara aspal; ini adalah perkara harga diri rakyat yang selama ini “dipinggirkan” oleh buruknya infrastruktur.
Melalui kuasa hukumnya, Ayi Erlangga, terungkap bahwa perdamaian (islah) ini bukan sekadar jabat tangan kosong. Gubernur Banten, Andra Soni, dipaksa berkomitmen untuk menggelontorkan dana sebesar Rp100 miliar demi memperbaiki urat nadi ekonomi di Pandeglang.
Skemanya konkret: Rp50 miliar tahun ini, dan sisanya diselesaikan secara bertahap. Ini adalah bukti bahwa suara dari pangkalan ojek bisa menggetarkan kursi di pusat pemerintahan jika disalurkan melalui jalur konstitusional yang tepat.
 Kasus ini sejajar dengan tren nasional di mana publik mulai menggunakan instrumen hukum untuk menagih janji negara (Citizen Lawsuit). Al Amin Maksum telah bertransformasi dari sekadar “pengguna jalan” menjadi “pengawas kebijakan”.
Pertemuan yang dijadwalkan pada 30 April 2026 antara Gubernur dan Al Amin bukan hanya agenda audiensi, melainkan simbol bahwa kedaulatan memang ada di tangan rakyat. Kepala Dinas PUPR, Arlan Marzan, kini memikul beban untuk membuktikan bahwa janji Rp100 miliar itu bukan sekadar “obat penenang” agar gugatan dicabut.
Kita melihat kontras yang tajam. Jika di Kota Tangerang kita bicara tentang purna tugas yang dibayangi korupsi, di Pandeglang kita melihat rakyat kecil yang memperjuangkan masa depan wilayahnya. Al Amin Maksum telah mengajarkan kepada kita semua: Jangan pernah meremehkan seseorang hanya karena pekerjaannya, karena di balik jaket ojeknya, mungkin tersimpan keberanian yang lebih besar dari seluruh birokrat di kantor gubernuran.
Hukum telah berhenti menjadi menara gading. Hari ini, hukum turun ke jalanan Pandeglang yang berlubang, dan ia menemukan maknanya di sana.
Penulis: Azis Kurnia | Editor: Armand

Tags

Terkini