Sabtu, 30 Mei 2026

per

BPK Beberkan Kebocoran Rapor Merah Semester II di Lima Daerah Banten

Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi (tengah) memaparkan lima poin evaluasi krusial terkait infrastruktur dan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di hadapan Gubernur Banten Andra Soni dan anggota DPRD Provinsi Banten, Serang, Senin (25/5/2026).
Ruang rapat paripurna DPRD Banten saat penyerahan LHP BPK atas LKPD 2025 yang memuat lima rekomendasi perbaikan aset dan infrastruktur.
SERANG – bantensatu.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten resmi merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan dan Kinerja Semester II Tahun 2025. Hasilnya, lima pemerintah daerah di Tanah Jawara mendapat “catatan merah” dan koreksi tajam atas kerentanan tata kelola keuangan, kebocoran sektor pendapatan, hingga buruknya mutu pengerjaan proyek infrastruktur di lapangan.
Lima wilayah yang menjadi sorotan khusus tersebut meliputi Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Serang. Penyerahan dokumen LHP ini dilangsungkan secara resmi di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, Kota Serang, Pada Senin (23/2/2026) lalu.
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi, mengungkapkan bahwa LHP Semester II ini menyasar sembilan entitas pemeriksaan yang mencakup program strategis nasional dan daerah. Sektor yang diaudit secara ketat antara lain ketahanan pangan, pembangunan manusia (penanganan tuberkulosis), Pendapatan Asli Daerah (PAD), tata kelola BUMD, efektivitas Bank Pembangunan Daerah (BPD), hingga pengerjaan infrastruktur fisik.
Bedah Temuan BPK di 5 Wilayah Banten
Berdasarkan data dokumen LHP BPK Banten, berikut adalah rincian bobroknya tata kelola anggaran dan aset di lima daerah:
    • Pemerintah Provinsi Banten: BPK menemukan adanya defisit dan kekurangan penetapan nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun anggaran 2024 dan 2025 khusus armada angkutan umum. Tak hanya itu, audit pada sektor retribusi jasa usaha pemanfaatan aset daerah di Kawasan Situ Cipondoh membongkar adanya perhitungan tarif sewa lahan untuk pabrik dan gudang kaca yang menyimpang serta belum sesuai ketentuan regulasi. Pemprov Banten total menerima dua LHP tematik, yakni tata kelola pajak-retribusi dan audit efektivitas operasional Bank Banten periode 2024 hingga triwulan III-2025.
    • Kabupaten Tangerang: Sorotan tajam mengarah pada ketidakpatuhan administrasi pajak. Perhitungan tarif Pajak Air Tanah (PAT) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditemukan belum sepenuhnya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, eksekutif dinilai lambat karena belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum turunan terkait Nilai Jual Kena Korupsi/Pajak (NJKP) PBB-P2.
    • Kota Tangerang: Menjadi daerah dengan temuan proyek fisik paling masif. BPK mengendus aroma ketidakberesan pada belanja modal gedung, bangunan tahun anggaran 2025 (posisi audit per 31 Oktober). Temuan fatal meliputi proses lelang.
    • Kabupaten Lebak: Tim auditor BPK berfokus melakukan pemeriksaan mendalam atas realisasi program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar (SD dan SMP) untuk tahun anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 guna memantau efisiensi serapan dana pendidikan.
    • Kabupaten Serang: Penataan Barang Milik Daerah (BMD) tahun anggaran 2024 dan 2025 hingga Semester I masih diwarnai rapor buruk. Sistem pembukuan aset dinilai tidak akurat, skema kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak ketiga belum sesuai ketentuan, serta fungsi pengamanan fisik aset di lapangan sangat tidak optimal, meski secara material pengelolaan makro diklaim telah sesuai aturan.

Ultimatum 60 Hari dan Komitmen Bank Banten
Menyikapi tamparan audit ini,  Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan akan menjadikan hasil evaluasi objektif ini sebagai cambuk perbaikan birokrasi. Ia mengaku telah membentuk tim khusus yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Inspektorat untuk memburu penyelesaian temuan dalam tenggat waktu 60 hari kalender sesuai undang-undang.
“Hasil pemeriksaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus melakukan perbaikan tata kelola keuangan daerah. Khusus Bank Banten, hasil pemeriksaan akan menjadi informasi penting bagi pemerintah daerah sebagai pemegang saham untuk memastikan bank dikelola secara sehat, kompetitif, dan berdaya saing,” tegas Andra Soni. Ia juga menyerukan gerakan bersama kepada bupati dan wali kota se-Banten agar responsif dan akuntabel menuntaskan rekomendasi BPK.
Gayung bersambut, Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, menegaskan bahwa parlemen akan mengawal ketat LHP ini, terutama menyangkut penguatan performa Bank Banten selaku bank pembangunan daerah. Fahmi meminta seluruh kabupaten/kota menunjukkan komitmen gotong royong membesarkan Bank Banten demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Rilis LHP Semester II oleh BPK Banten ini laksana alarm keras yang membongkar ruang-ruang gelap pengelolaan APBD di tingkat hilir. Retribusi aset alam seperti Situ Cipondoh menguap akibat salah hitung, publik berhak menggugat komitmen pakta integritas para kepala daerah. Waktu 60 hari yang diberikan BPK kini menjadi pembuktian nyata; apakah temuan ini akan diselesaikan lewat pembenahan sistemik yang transparan, atau sekadar disumpal dengan pengembalian uang kas demi menghindari jerat pidana.
Pewarta: Yanuar Sanusi | Editor: Faisal

Tags

Terkini