Kamis, 17 September 2026

per

Polsek Kronjo Berikan Pelayanan Pengaduan Masyarakat

Bantensatu.id-Piket SPKT Polsek Kronjo, Aipda Adung, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat terkait pengaduan dan laporan kehilangan surat-surat serta barang-barang penting di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kronjo. Senin (8/12/2025)

Pelayanan tersebut meliputi penerimaan laporan masyarakat mengenai kehilangan dokumen penting seperti KTP, SIM, STNK, dan kartu identitas lainnya, serta laporan kehilangan barang berharga, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Aipda Adung memberikan pelayanan secara humanis, cepat, dan profesional dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme pelaporan serta proses penerbitan surat keterangan kehilangan.

Baca juga: Ada Apa di Balik Dukungan Penuh bank bjb untuk Tangerang 10K 2025? Mengulik Potensi Ekonomi Kota Tangerang

Kapolsek Kronjo AKP I Nyoman Nariana, S.M., S.Pd., menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Kronjo dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Polsek Kronjo terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.(IMH)

Baca juga: Aliansi BEM se-Provinsi Banten Suarakan Evaluasi Penanganan Banjir Lintas Wilayah dan Transparansi Tata Ruang

Tags

Terkini