KOTA TANGERANG, bantensatu.id— Penanganan sampah di wilayah urban Kota Tangerang kembali memicu tensi tinggi di ruang publik. Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang tengah mengebut realisasi tiga proyek pembangunan strategis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Neglasari, kini harus berhadapan dengan babak baru hukum pasca-dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Mega proyek yang digadang-gadang sebagai kunci utama untuk menghapus sanksi administratif dari pemerintah pusat tersebut, dihantam isu miring mengenai proses lelang. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) resmi melayangkan laporan dengan nomor surat: 054/KITA-PD/BTN/VI/2026, yang menuding adanya indikasi kolusi kuat dalam memenangkan korporasi tertentu pada proses tender.
Tiga Proyek Penyelamat Lingkungan yang Digoyang Isu Kolusi
Padahal, integrasi dari ketiga proyek strategis ini diproyeksikan menjadi pilar transformasi ramah lingkungan jangka panjang bagi Kota Tangerang. Ketiga infrastruktur krusial tersebut meliputi:
- Revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Untuk meminimalisir pencemaran air tanah dari air lindi sampah.
- Sistem Pengelolaan Gas Metana: Instalasi penangkap gas berbahaya dari tumpukan sampah guna mencegah potensi ledakan dan kebakaran.
- Pusat Daur Ulang Sampah: Fasilitas modern untuk mereduksi volume sampah yang kian menggunung.
Merespons riuh laporan tersebut, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik dari Universitas Islam Syekh-Yusuf (UNIS) Tangerang, Adib Miftahul, angkat bicara. Menurutnya, aksi saling lapor dalam iklim demokrasi adalah hal yang alamiah sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap kebijakan birokrasi. Namun, ia memprediksi laporan dari LSM KITA-PD ini akan layu sebelum berkembang.
“Alamiah alias wajar laporan itu. Cuma saya memprediksi laporan itu bakal masuk tong sampah. Mengapa? Jika tidak disertai bukti materiil yang kuat, justru malah berbalik ada dugaan motif bahwa pihak-pihak yang kalah tenderlah yang tidak menerima kekalahan. Hal seperti ini jamak terjadi di lapangan saat tender sudah diumumkan,” kata Adib saat diwawancarai, Selasa (23/6/2026).
Direktur Eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) ini menambahkan, kecil kemungkinan Kejaksaan akan menaikkan status laporan tersebut ke tahap penyidikan. Sebab sejak awal, Pemkot Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah mengikat kerja sama resmi melalui nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan hukum dan asistensi ketat di setiap tahapan proyek.
“Logikanya, yang melaporkan itu secara tidak langsung menuduh Aparat Penegak Hukum (APH) yang melakukan pendampingan ikut kongkalikong. Kalau ada pengkondisian pemenang, pasti sejak awal tidak akan lolos verifikasi kejaksaan yang mengawal prosesnya,” tegas Dosen Fisip UNIS tersebut.
Oleh karena itu, Adib menyarankan agar Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang tidak goyah dan tetap berjalan cepat mengeksekusi Proyek Strategis Daerah (PSD) ini demi kemaslahatan rakyat, mengingat masalah sampah kota urban bersifat darurat dan membutuhkan solusi komprehensif yang cepat serta terukur.
Sungguh sebuah ironi satir yang sempurna dipertontonkan di Kota Tangerang. Sebuah tempat pembuangan akhir yang sejatinya dibangun untuk menampung residu fisik masyarakat, kini justru menjelma menjadi panggung pembuangan residu kepentingan politik dan korporasi. Pemerintah kota terseok-seok mencari solusi atas sanksi pusat, namun ketika formula ramah lingkungan mulai diramu, sekelompok orang justru sibuk meramu dokumen laporan pidana ke meja jaksa.
Kita menyaksikan bagaimana sebuah kebijakan publik yang mendesak bagi hajat hidup orang banyak, harus disandera oleh ritual tahunan bernama “gugatan kalah tender”. Prediksi Adib Miftahul bahwa laporan ini akan berakhir di tong sampah adalah kritik paling sarkas bagi mentalitas kontrol sosial kita hari ini: bahwa perjuangan atas nama transparansi anggaran sering kali melunak dan berubah warna ketika aroma kompensasi proyek mulai tercium di balik layar.
Jika setiap jengkal aspal dan paralon IPAL di TPA Rawa Kucing harus menunggu restu bebas sengketa dari para kontraktor yang patah hati, maka sampai kapan pun Kota Tangerang akan tetap menjadi daerah urban yang tenggelam dalam limbahnya sendiri. Pemimpin negeri ini harus paham, melindungi proyek dengan tameng MoU Kejaksaan memang sah secara hukum, namun jika transparansi itu sendiri tidak dibuka lebar sejak awal ke hadapan publik, maka kecurigaan masyarakat tidak akan pernah bisa diredam hanya dengan memasukkan laporan mereka ke dalam tong sampah birokrasi.
Reporter: Irin Masi
Editor:ARMY
Editor:ARMY




