bantensatu.id-Komisi II DPRD Provinsi Banten mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil sebagai upaya memperkuat fondasi hukum bagi pengembangan sektor usaha kecil di Provinsi Banten. Penjelasan atas substansi raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD, Selasa (5/8/2026).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten, Iip Makmur, mengatakan usaha kecil memiliki posisi strategis dalam perekonomian nasional. Selain memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), sektor ini juga menjadi penyerap tenaga kerja yang signifikan dan terbukti mampu bertahan saat Indonesia menghadapi krisis ekonomi.
“Hal ini dibuktikan pada tahun 1997 hingga 1999 di mana Indonesia mengalami krisis moneter, namun usaha kecil justru bertahan bahkan bertumbuh,” ujar Iip Makmur dalam rapat paripurna.
Baca juga: Ratusan Ribu Anak Jadi Sasaran POPM Cacingan, Dinkes Kota Tangerang Perkuat Upaya Cegah Stunting
Meski demikian, Iip menilai pelaku usaha kecil masih menghadapi berbagai kendala yang menghambat pertumbuhan usahanya. Keterbatasan akses permodalan, minimnya akses pasar, serta pemanfaatan teknologi yang belum optimal menjadi tantangan yang perlu dijawab melalui kebijakan yang lebih komprehensif.
Untuk itu, menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong penguatan kapasitas usaha kecil agar kontribusinya terhadap perekonomian daerah semakin meningkat.
Ia menjelaskan, penyusunan raperda tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, yang kemudian disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Menurut Iip, regulasi baru diperlukan untuk menggantikan Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi nasional maupun kebutuhan pelaku usaha saat ini.
“Tanpa adanya perda yang memandatkan kemudahan fasilitas serta subsidi, maka Pemerintah Provinsi Banten menjadi sangat terbatas dalam mengalokasikan bantuan permodalan secara terencana dan berkelanjutan bagi usaha kecil dalam upaya memberdayakan sektor ekonomi kerakyatan,” tegas politisi PKS tersebut.
Komisi II DPRD Banten juga memberikan sejumlah rekomendasi dalam penyusunan raperda, di antaranya perlunya regulasi yang lebih komprehensif dalam mengatur aspek perlindungan, pengembangan, dan pemberdayaan usaha kecil agar mampu menciptakan ekosistem usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Iip menambahkan, raperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
“Raperda ini akan menjadi dasar pijakan hukum yang berfokus kepada ekosistem usaha kecil. Raperda ini merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional yang mementingkan sinergitas antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung kemajuan perekonomian di Provinsi Banten,” ujarnya.
Melalui regulasi tersebut, pelaku usaha kecil diharapkan memperoleh kemudahan akses terhadap pembiayaan, fasilitas pemerintah, hingga program pemberdayaan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Ekonomi kerakyatan tidak cukup dibangun dengan slogan, tetapi membutuhkan kepastian regulasi yang memberi ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil. Sebab, ketika negara hadir melalui kebijakan yang berpihak, usaha kecil tidak hanya mampu bertahan menghadapi krisis, tetapi juga menjadi fondasi utama dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan kesejahteraan yang merata.
Reporter: VA Editor: Faisal




