TANGERANG — BANTENSATU.ID, Senjata makan tuan tampaknya menjadi analogi yang tepat untuk menggambarkan nasib sial seorang pemuda di Kota Tangerang. Aparat Polsek Tangerang menangkap seorang pria berinisial MS (22) setelah ulahnya yang mengamuk dan marah-marah di kawasan Pasar Induk Tangerang justru membongkar kedoknya sebagai pengedar gelap sediaan farmasi. Dari tangan pemuda tersebut, petugas menyita ribuan butir obat keras ilegal siap edar.
Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan gangguan ketertiban umum di lingkungan pasar. Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (27/8) malam tersebut melibatkan koordinasi cepat antara kepolisian dan pihak internal pasar.
“Peristiwa bermula ketika polisi mendapat informasi dari petugas keamanan Pasar Induk Tangerang terkait seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi,” ujar Kompol Suyatno saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan, Rabu (2/9).
Merespons aduan tersebut, personel Polsek Tangerang langsung meluncur ke lokasi untuk meredam situasi. Namun, gerak-gerik MS yang mencurigakan saat ditenangkan memicu petugas untuk melakukan tindakan preventif berupa penggeledahan badan dan barang bawaan.
Langkah penggeledahan tersebut membuahkan hasil yang mengejutkan. Di dalam tas yang didekap oleh pelaku, polisi menemukan pasokan obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar psikotropika golongan G.
Total barang bukti yang berhasil diamankan petugas meliputi satu botol besar berisi 1.000 butir Hexymer, 15 kantong plastik klip siap edar yang juga berisi Hexymer, serta 11 strip obat penenang jenis Tramadol dengan jumlah total 110 butir.
Di hadapan penyidik, pemuda berusia 22 tahun tersebut tidak dapat mengelak dan mengakui secara sepihak bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya untuk diedarkan secara ilegal.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MS beserta seluruh manifes obat keras tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Tangerang. Penyidik saat ini tengah melakukan interogasi mendalam guna melacak hulu pasokan atau bandar besar yang menyuplai ribuan butir pil koplo tersebut kepada tersangka.
Atas tindakan nekatnya, MS kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara yang berat atas rekam jejak penyediaan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan izin edar resmi dari negara.
Reporter: Irin Masi | Editor: ARMAND




