Minggu, 28 Juni 2026

per

EKSKLUSIF: Parkir Liar Jalur Utama Tangerang-Jakarta Dikepung Petugas, Camat Larangan Beri Teguran Keras Angkot Membandel!

Petugas Trantib Kecamatan Larangan menegur pengemudi angkutan umum yang parkir sembarangan di bahu Jalan HOS Cokroaminoto dekat tugu perbatasan Kreo.
SAPU BERSIH HAMBATAN JALAN: Personel Trantib Kecamatan Larangan saat memberikan sanksi teguran di lokasi parkir liar Jalan HOS Cokroaminoto demi mengurai kemacetan jalur Tangerang-Jakarta.
KOTA TANGERANG, bantensatu.id— Kemacetan parah yang kerap menyandera para pelaju di koridor utama perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta akhirnya direspons konkrit oleh otoritas setempat. Pemerintah Kecamatan Larangan bergerak cepat melakukan operasi penertiban skala besar terhadap aktivitas parkir liar yang marak menjamur di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto, jalur vital penghubung Tangerang-Jakarta via Ciledug Raya. Langkah taktis ini diambil setelah tumpukan kendaraan umum dan pribadi yang nekat parkir di bahu jalan dilaporkan menjadi biang kerok kelumpuhan arus lalu lintas harian pemicu keresahan publik.
Sterilisasi Gerbang Batas Kota: Trantib Sasar Angkutan Umum
Operasi penertiban difokuskan pada titik paling krusial, yakni di sekitar tugu perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta yang terletak di wilayah Kreo Selatan, Larangan. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu titik kumpul terpadat angkutan umum yang kerap “mengetem” sembarangan hingga memakan separuh badan jalan. 
Camat Larangan, Nasrullah, menegaskan bahwa pihaknya telah menerjunkan personel Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) untuk menyapu bersih pelanggaran tersebut secara langsung di lapangan pada Selasa (23/6/2026).
“Kami menerjunkan petugas Trantib Kecamatan Larangan untuk bergerak cepat mengatasi adanya parkir liar yang banyak dilakukan angkutan kendaraan umum, khususnya di sekitar tugu perbatasan Kota Tangerang dan Jakarta di Kreo Selatan, Larangan,” ujar Nasrullah saat memimpin evaluasi penertiban.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya membubarkan kendaraan, tetapi juga memberikan peringatan keras serta teguran tertulis kepada sejumlah pengusaha lapak parkir non-izin dan pemilik armada angkutan. Penindakan tegas ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kegiatan Parkir Kendaraan di Jalanan Kota Tangerang. 
Nasrullah memastikan operasi penyisiran ini bukan sekadar gebrakan satu hari, melainkan akan ditingkatkan secara berkala demi menjamin wilayah Larangan bebas dari hambatan samping transportasi jalan.
Kita kembali disuguhkan sebuah pemandangan yang jamak namun satir di pinggiran Jakarta: petugas pamong praja yang harus kejar-kejaran dengan sopir angkot hanya untuk menegakkan hak paling dasar pengguna jalan, yaitu aspal yang bebas hambatan. Penertiban di Jalan HOS Cokroaminoto ini adalah pengingat berulang betapa semrawutnya tata kelola transportasi urban kita, di mana fungsi jalan arteri dipaksa mengalah oleh kepentingan ekonomi mikro yang tidak tertata.
Langkah Camat Nasrullah memberikan “teguran tegas” memang patut diapresiasi sebagai tindakan pertolongan pertama pada kemacetan. Namun, mari kita bersikap jujur secara satir: jika penyelesaian masalah parkir liar ini hanya mengandalkan ritual pengusiran berkala tanpa ada sanksi gembok roda, derek paksa, atau penyediaan kantong parkir yang representatif, maka esok hari setelah petugas pulang, para pelanggar Perwal itu akan kembali menguasai aspal dengan gaya yang sama.
Para pemimpin negeri di tingkat lokal ini harus sadar bahwa kemacetan di tugu perbatasan bukan sekadar masalah teknis kendaraan yang berhenti, melainkan simbol lemahnya integrasi pengawasan antar-wilayah. Jika untuk membuat jalur utama Tangerang-Jakarta lancar saja kita harus menunggu warga mengamuk di media sosial dan camat turun tangan membawa pasukan Trantib, maka sesungguhnya yang sedang mengalami “salah parkir” adalah sistem manajemen transportasi kota satelit kita yang malas berinovasi melampaui metode teguran lisan.
Reporter: Irin Masi
Editor:Faisal

Tags

Terkini