SERANG – bantensatu.id — Pemerintah Provinsi Banten kembali menegaskan posisinya dalam peta tata kelola keuangan nasional dengan mengamankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Raihan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 ini diserahkan dalam Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/5/2026).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Gubernur Banten, Andra Soni, bersama Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi. Secara administratif, capaian ini menjadi bukti otentik bahwa penyajian laporan keuangan daerah telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
Meski demikian, di balik seremonial capaian “Satu Dekade WTP” ini, terdapat catatan krusial yang menuntut perhatian mendalam. Pimpinan V BPK RI, Bobby Adhityo Rizaldi, mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah ruang tanpa celah. BPK secara spesifik merekomendasikan Pemprov Banten untuk memperketat kendali dan pengawasan pada sektor belanja barang, pembangunan gedung dan bangunan, serta penataan Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ). Sektor-sektor ini dinilai rentan terhadap deviasi teknis jika tidak dikawal dengan manajemen risiko yang memadai.
Selain sektor belanja modal, BPK juga menyoroti urgensi pembenahan pada tata kelola administrasi penyimpanan barang persediaan dan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Di sisi lain, BPK memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemprov Banten dalam menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP). Hingga 31 Desember 2025, tingkat penyelesaian rekomendasi Banten telah mencapai 81,34 persen (1.595 rekomendasi), angka yang melampaui target kepatuhan nasional sebesar 75 persen.
Merespons catatan tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa opini WTP bukanlah garis finish dari sebuah pengabdian, melainkan instrumen untuk terus merawat transparansi. Pemprov Banten bergerak cepat dengan menyusun rencana aksi (action plan) guna menuntaskan seluruh rekomendasi dan temuan BPK dalam kurun waktu maksimal 60 hari ke depan. Andra mengajak seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat budaya integritas demi mewujudkan postur anggaran yang langsung berdampak pada kesejahteraan publik.
Pencapaian dekade WTP ini pada akhirnya menaruh beban moral yang tidak ringan bagi masa depan Banten. Keberhasilan menjaga harmoni angka di atas lembar negara kini ditantang untuk bertransformasi menjadi kebijakan nyata yang dirasakan di akar rumput—memastikan setiap rupiah APBD tidak sekadar rapi secara akuntansi, namun juga ampuh mengikis ketimpangan dan menghadirkan keadilan sosial yang bersih dari residu korupsi, demi mewujudkan masyarakat Banten yang maju, adil merata, dan berintegritas.
Pewarta: Aji Pangestu| Editor: Faisal



