Kamis, 16 Juli 2026

per

BPK Bongkar Penguapan 81 Unit Kendaraan Operasional Pemkab Pandeglang

Ilustrasi tumpukan berkas inventarisasi aset daerah di bawah pengawasan BPK.
Ilustrasi jajaran kendaraan dinas operasional milik pemerintah daerah yang terparkir di area instansi publik sebagai bagian dari pengelolaan aset bergerak milik negara.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap 81 kendaraan dinas senilai sekitar Rp6,9 miliar milik Pemkab Pandeglang tidak diketahui keberadaannya, yang tersebar di Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Perhubungan. Kehilangan aset dalam jumlah besar ini menunjukkan lemahnya tata kelola dan administratif, dengan ketiadaan dokumen serah terima resmi, sehingga menuntut transparansi publik. 
PANDEGLANG, bantensatu.id — Tata kelola aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Provinsi Banten, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Sebuah temuan krusial dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap bahwa sebanyak 81 unit kendaraan dinas operasional milik pemerintah daerah setempat kini tidak diketahui keberadaannya. Puluhan aset bergerak yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut mendadak “gaib” dari pencatatan fisik, meninggalkan lubang besar dalam akuntabilitas publik yang diperkirakan mencapai nilai Rp6,9 miliar. 
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menjadi basis rujukan utama, puluhan kendaraan berupa mobil dan sepeda motor tersebut secara administratif tercatat melekat pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) krusial di Kabupaten Pandeglang. Dinas Kesehatan (Dinkes) menempati urutan teratas sebagai penyumbang “kehilangan” terbesar dengan akumulasi 53 unit kendaraan bermasalah, yang mencakup 22 unit sepeda motor dan 31 unit mobil.
Posisi kedua ditempati oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) yang gagal menunjukkan keberadaan fisik dari 27 unit kendaraannya saat proses audit berlangsung. Sementara itu, satu unit sepeda motor dinas sisa lainnya tercatat raib dari inventarisasi Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang. Akumulasi hilangnya 81 unit kendaraan operasional ini memicu tanda tanya besar dari para auditor negara, mengingat volume barang setinggi itu tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kelalaian pencatatan lokal yang sederhana atau sekadar salah meletakkan posisi parkir.
Sinyalemen buruknya tata kelola semakin menguat ketika tim pengurus barang dari masing-masing instansi mencoba melakukan pemanggilan fisik. Sumber BPK menyebutkan bahwa pengurus barang di dinas terkait sebenarnya telah melayangkan instruksi kepada para aparatur yang tercatat sebagai pemegang kendaraan untuk segera menghadirkan unit yang mereka kuasai guna keperluan verifikasi faktual.
Namun, upaya normatif tersebut berujung pada kegagalan massal; sebagian besar aset tetap tidak kunjung menampakkan fisiknya di halaman kantor bupati, memaksa otoritas pemeriksa melakukan penelusuran lebih mendalam untuk melacak ke mana hilangnya roda dua dan roda empat milik pemerintah tersebut.
Defisit Dokumen di Balik Misteri Perpindahan Barang
Dimensi krusial dari hilangnya aset bernilai miliaran rupiah ini terletak pada hancurnya rantai birokrasi penatausahaan barang milik daerah. Pemeriksaan BPK menunjukkan bahwa keterangan, justifikasi, maupun status hukum mengenai keberadaan terkini dari puluhan kendaraan tersebut dinilai sangat tidak memadai. Kelemahan fatal ini diperparah oleh ketiadaan dokumen operasional yang sah, seperti Berita Acara Serah Terima (BAST), surat peminjaman resmi antardan, hingga dokumen mutasi aset antardinas.
Ketiadaan berkas-berkas fundamental ini menyisakan sebuah pertanyaan retoris dalam ruang publik: bagaimana mungkin properti daerah bernilai Rp6,9 miliar yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berpindah tangan, dikuasai pihak ketiga, atau bahkan lenyap sepenuhnya dari radar pengawasan tanpa meninggalkan rekam jejak digital maupun kertas kerja birokrasi yang jelas?
Hingga berita ini diturunkan, desakan agar Pemkab Pandeglang memberikan klarifikasi secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat terus menguat, mengingat kendaraan dinas tersebut melekat pada hak-hak pelayanan publik warga Pandeglang.
Ketika 81 kendaraan dinas bisa menguap begitu saja dari halaman kantor pemerintah, kita tidak sedang membicarakan soal hilangnya materi baja atau roda karet, melainkan runtuhnya moralitas pengawasan di dalam kepala para pembuat kebijakan.
Kendaraan dinas adalah perpanjangan tangan dari fungsi pelayanan negara terhadap publik, yakni  ia dibeli dengan keringat pajak rakyat, bukan properti privat yang boleh dipindah tangankan di bawah meja tanpa pertanggungjawaban.
Hilangnya jejak administrasi seperti Berita Acara Serah Terima adalah bukti otentik bahwa birokrasi kita sedang mengalami amnesia institusional. Jika negara gagal mendeteksi keberadaan sebuah mobil dinas yang ukurannya kasat mata, bagaimana mungkin kita bisa memercayai mereka untuk mengelola keadilan sosial yang sifatnya lebih abstrak? Penguapan aset ini adalah konfirmasi nyata bahwa tata kelola daerah sering kali dikalahkan oleh hasrat menguasai fasilitas negara demi kenyamanan personal.
Reporter: Azis Kurnia,
Editor: ARMY

Baca juga: Purna Bhakti atau Purna Adili? Menakar Sisa Integritas di Balik SK Pensiun ASN Tangerang

Tags

Terkini