Kota Tangerang,bantensatu.id-Seiring berkembangnya layanan administrasi kependudukan berbasis digital, masyarakat kini mulai mengenal Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pelengkap dokumen kependudukan. Meski demikian, masih banyak warga yang bertanya mengenai perbedaan antara IKD dan KTP elektronik (KTP-el).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menjelaskan bahwa IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui aplikasi resmi di telepon pintar.
“Sementara itu, KTP elektronik merupakan identitas penduduk dalam bentuk fisik yang diterbitkan oleh Disdukcapil,” ujar Rizal, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Warga Protes Proyek Peternakan Rp1 Triliun di Legok, Pramono dan Andra Soni Janji Tinjau Rumah Retak
Menurutnya, kehadiran IKD bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai dokumen kependudukan secara digital. Namun, KTP elektronik tetap menjadi dokumen identitas resmi yang digunakan dalam berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik.
Rizal mengimbau masyarakat yang telah memiliki KTP elektronik untuk segera mengaktifkan IKD agar lebih praktis saat mengakses layanan kependudukan tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.
“Proses aktivasi IKD sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Dengan IKD, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan melalui telepon seluler secara lebih praktis, aman, dan efisien,” jelasnya.
Baca juga: Maryono Instruksikan Dishub Tangerang Perkuat Petugas di Jalan, Kemacetan Jadi Sorotan
KTP Elektronik (e-KTP):
- Berbentuk kartu fisik.
- Wajib dimiliki penduduk berusia 17 tahun atau sudah menikah.
- Digunakan sebagai identitas resmi dalam berbagai layanan administrasi dan pelayanan publik.
- Berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data kependudukan.
Identitas Kependudukan Digital (IKD):
- Berbentuk identitas digital yang diakses melalui aplikasi pada telepon pintar.
- Memuat berbagai dokumen kependudukan seperti KTP digital, Kartu Keluarga digital, dan dokumen lainnya.
- Memudahkan akses layanan administrasi yang telah terintegrasi secara digital.
- Harus diaktivasi terlebih dahulu melalui Disdukcapil.
Bagi warga Kota Tangerang yang ingin mengaktifkan IKD, cukup membawa KTP elektronik dan telepon pintar ke Kantor Disdukcapil Kota Tangerang, kantor kecamatan, maupun gerai pelayanan administrasi kependudukan yang melayani aktivasi IKD. Petugas akan membantu proses verifikasi identitas hingga aktivasi selesai.
Reporter: VA Editor: Faisal




