Kamis, 17 September 2026

per

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dikawal Ketat Mobil Taktis Berlapis Baja Menuju Kejagung untuk Diperiksa sebagai Saksi TPPU

Mobil tahanan taktis berlapis baja milik Korps Adhyaksa keluar dari gerbang Rutan KPK dengan pengawalan ketat petugas bersenjata.
Pengawalan Ketat: Kendaraan taktis berlapis baja yang membawa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat meninggalkan halaman Rutan KPK menuju Kejaksaan Agung, Jakarta. Febrie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang diduga berlangsung dalam rentang waktu 2018-2026.
JAKARTABANTENSATU.ID, Dinamika hukum di pusaran korps adhyaksa kembali mencatatkan momentum krusial. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali meninggalkan Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) untuk menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (3/9) pagi.
Pantauan di lokasi menunjukkan Febrie keluar dari Rutan KPK sekitar pukul 10.32 WIB dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) di atas kemeja putihnya. Berbeda dengan pengawalan tahanan pada umumnya, Febrie diangkut menggunakan mobil tahanan berlapis baja berwarna hijau yang menyerupai kendaraan taktis (rantis), lengkap dengan sirine dan terali besi tebal yang memagari jendela, sebelum akhirnya melesat membelah jalanan menuju Gedung Kejagung.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan kliennya hari ini adalah dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hari ini akan diagendakan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi. Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” terang Febri Diansyah pada awak media saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (3/9).
Meski demikian, Febri menyebutkan bahwa surat panggilan dari penyidik belum merinci secara spesifik mengenai siapa figur tersangka utama dalam pusaran pencucian uang tersebut. Ia memastikan kliennya akan tetap bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan formil koridor hukum.
Langkah Kejagung memacu pemeriksaan ini bergulir tepat sepekan setelah benteng perlawanan hukum Febrie runtuh di pengadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Jampidsus tersebut atas keabsahan status tersangkanya pada Jumat (28/8) lalu.
Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut, Hakim Richard mementahkan dalil kubu Febrie yang mempersoalkan dualisme penggunaan pasal UU TPPU lama dan KUHP Baru secara bersamaan oleh penyidik Kejagung. Hakim menilai, pencantuman pasal berlapis tersebut merupakan konstruksi penyidikan yang sah mengingat tempus delicti (waktu kejadian) dugaan kejahatan yang disangkakan kepada Febrie merupakan rangkaian perbuatan panjang selama 8 tahun, yakni sejak 2018 hingga 2026, yang otomatis melintasi dua rezim hukum pidana antarwaktu.
“Penerapan Pasal 3 KUHP tidak mungkin dilakukan hanya dengan mengambil satu ancaman pidana lalu mengatakan ketentuan itu pasti lebih ringan. Harus diketahui terlebih dahulu perbuatan mana yang dilakukan sebelum 2 Januari 2026 dan perbuatan mana yang dilakukan setelahnya,” urai Hakim Richard dalam amar putusannya. Pengadilan menegaskan bahwa penetapan tersangka pada 24 Juli 2026 lalu telah memiliki dasar hukum yang solid dan pembuktian materiil perkara pokok bukan merupakan ranah dari sidang praperadilan.
Refleksi Akhir
Ketika seorang mantan panglima pemburu koruptor harus mengenakan rompi merah muda dan diangkut oleh rantis besi berlapis baja menuju ruang pemeriksaan sejawatnya sendiri, kita sedang menonton sebuah teater hukum yang paling ironis sekaligus paling telanjang. Angka delapan tahun—dari 2018 hingga 2026—bukan sekadar deretan angka statistik dalam lembar dakwaan TPPU, ia adalah durasi panjang dari sebuah akumulasi sirkulasi kekuasaan yang kini sedang digugat balik oleh sang waktu.
Kegagalan praperadilan Febrie di PN Jakarta Selatan menegaskan satu hal dalam dialektika hukum pidana, bahwa hukum tidak pernah peduli pada jubah kebesaran masa lalu, ia hanya tunduk pada konsistensi pembuktian logis atas perbuatan nyata. Pada akhirnya, rantis berlapis baja itu tidak hanya sedang memindahkan fisik seorang tersangka, tetapi sedang mengangkut runtuhnya mitos kekebalan di dalam labirin kekuasaan adhyaksa.
Reporter: Yusrizal | Editor: ARMY

Tags

Terkini