Kamis, 17 September 2026

per

Konsumen Ditipu Tanda Tangan Berkas Penyerahan Unit, Pihak Finance Klaim Ulah Oknum Eksternal

Tampak depan gedung kantor resmi Adira Finance cabang Harapan Indah Kota Bekasi dengan garis pembatas di area halaman parkir.
Celah Keamanan: Kantor resmi Adira Finance Harapan Indah, Kota Bekasi, yang menjadi lokasi bertemunya konsumen dengan oknum eksternal bermodus pelunasan. Kasus hilangnya unit mobil akibat jebakan tanda tangan berkas penyerahan ini memicu desakan evaluasi total terhadap SOP perlindungan konsumen.
BEKASI —BANTENSATU.ID, Jagat dunia maya dan perlindungan konsumen di wilayah penyangga ibu kota diguncang insiden dugaan penipuan terstruktur yang terjadi di dalam fasilitas publik resmi. Kasus penipuan bermodus pendampingan pelunasan kendaraan menimpa seorang konsumen bernama Lidya di dalam gedung Kantor Adira Finance Cabang Harapan Indah, Kota Bekasi. Akibat insiden ini, satu unit mobil milik korban raib dari area parkir resmi setelah dirinya dijebak menandatangani dokumen yang ternyata merupakan berkas penyerahan unit.
Kronologi perkara yang dialami korban bermula ketika dirinya didatangi oleh seorang pria tidak dikenal di kediamannya. Pria tersebut menawarkan asistensi untuk mempermudah proses administrasi pelunasan kendaraan roda empat milik korban. Guna meyakinkan korban, sang perantara mengarahkan Lidya untuk langsung memproses transaksi tersebut di Kantor Adira Finance Harapan Indah.
Setibanya di dalam kantor pembiayaan resmi tersebut, Lidya diarahkan mengenai alur pelunasan. Di tengah proses tersebut, seorang oknum meminta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) beserta kunci kontak mobil dengan dalih keperluan teknis penggesekan nomor mesin di area luar. Karena merasa berada di dalam ekosistem kantor resmi yang aman, korban menyerahkan kunci tersebut tanpa menaruh curiga.
Secara paralel, korban disodorkan tumpukan dokumen tebal untuk ditandatangani, yang ia yakini sebagai berkas validasi pelunasan. Namun, petaka muncul sesaat setelah proses tanda tangan selesai. Saat korban berjalan ke luar gedung untuk memeriksa kendaraannya, mobil tersebut telah raib dari area parkir Adira Finance.
Saat melakukan konfirmasi darurat kepada manajemen internal, pihak Adira Finance Harapan Indah justru berdalih dan menyatakan bahwa oknum yang menangani proses tersebut merupakan ‘pihak eksternal’ atau pihak ketiga di luar struktur kepegawaian resmi perusahaan.
Kasus ini menyisakan tanda tanya besar sekaligus kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat terkait implementasi Standard Operating Procedure (SOP) keamanan pada kantor pembiayaan berskala nasional tersebut. Publik mempertanyakan bagaimana personil di luar struktur perusahaan (pihak eksternal) dapat memiliki akses bebas untuk wara-wiri, melacak berkas, hingga menyodorkan dokumen penyerahan unit di area pelayanan internal tanpa adanya teguran, verifikasi, maupun pendampingan dari Customer Service (CS) resmi.
Celah keamanan yang masif juga terlihat pada pengawasan kompartemen luar.
Mobil konsumen dapat dievakuasi keluar dari pintu gerbang parkir tanpa adanya penyaringan atau validasi ketat dari petugas keamanan (Satpam) maupun pemantauan kamera pengawas (CCTV), meskipun kunci fisik diserahterimakan di dalam gedung pelayanan utama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak korban tengah mempersiapkan langkah hukum formal untuk melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan ini ke Mapolrestro Bekasi Kota. Pihak manajemen Adira Finance diharapkan segera memberikan klarifikasi menyeluruh dan bertanggung jawab penuh, mengingat kepercayaan konsumen runtuh justru di dalam rumah hukum korporasi mereka sendiri.
Reporter: Edi Sholeh| Editor: ARMAND

Tags

Terkini