JAKARTA — bantensatu.id ,Di balik riuh rendah promosi dan kemudahan transaksi dunia maya, sebuah ruang kosong dalam sistem fiskal Indonesia sedang coba ditambal. Tiga otoritas tertinggi negara—Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag)—kini tengah berada di satu meja yang sama. Mereka sedang menggodok sebuah formula arsitektur hukum yang tidak sederhana: bagaimana memajaki aktivitas ekonomi yang tidak memiliki koordinat fisik yang jelas.
Urusan mendata izin usaha dan kalkulasi penghasilan berbasis awan (cloud) memang menjadi tantangan tersendiri bagi koridor birokrasi konvensional. Realitas timpang ini dikonfirmasi langsung oleh Deputi Direktur Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, dalam perhelatan Social Media Week di Pacific Place, Jakarta.
“Kami pernah menarik sampling terhadap 2.000 pemain e-commerce. Hasilnya cukup mengejutkan, mereka yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jumlahnya tidak sampai 50 persen,” ungkap Nufransa dengan nada lugas kepada media.
Anomali data ini disinyalir kuat bersumber dari sektor online retail berskala individu. Kontras dengan pemain besar bertaraf marketplace yang lazimnya melintasi ruang publik lewat iklan televisi—sehingga secara otomatis terjerat sistem penarikan pajak—para pelaku individu ini bergerak di bawah radar. Untuk memulai sebuah etalase digital, seorang individu hanya membutuhkan sebuah akun media sosial atau platform tanpa kewajiban menyertakan dokumen legalitas formal seperti NPWP. Celah inilah yang membuat sirkulasi keuangan mereka rentan luput dari sistem pengawasan negara.
Menyadari rumitnya memetakan transaksi yang berseliweran di platform raksasa seperti Facebook, Kaskus, hingga Tokopedia, pemerintah memutar otak. Jika melacak akun dirasa abstrak, maka melacak wujud fisik barang adalah jawabannya. Pemerintah kini merajut kolaborasi strategis dengan sektor swasta, khususnya perusahaan penyedia layanan ekspedisi dan PT Pos Indonesia.
“Kita bisa melihat dan memantau dari transaksi barangnya. Logikanya sederhana, jika ada transaksi penjualan baju secara online, barang tersebut pasti harus dikirim secara fisik. Dari titik itulah kita lakukan pengawasan,” jelas Nufransa memaparkan mekanisme kontrol fiskal tersebut.
Pengawasan berbasis arus logistik ini diakui telah bergulir secara bertahap sejak tahun lalu. Namun, ketika didesak mengenai detail algoritma dan mekanisme spesifik pelacakan data sensitif tersebut, Nufransa memilih untuk diplomatis. “Itu urusan internal di dalam kementerian,” sergahnya.
Untuk saat ini, otoritas fiskal masih menerapkan pendekatan persuasif. Fase yang berjalan merupakan tahapan sosialisasi dan uji kepatuhan, sehingga belum ada sanksi hukum punitif yang dijatuhkan kepada para pelanggar. “Beberapa nama sudah kami kantongi dan catat. Namun tahun ini fokusnya adalah pengujian kepatuhan (compliance). Penegakan hukum baru akan kita eksekusi secara penuh pada tahun depan,” tambah Nufransa.
Sistem yang berlaku saat ini pun sejatinya masih bertumpu pada self-assessment atau asas kepercayaan (trust), di mana pelaku usaha mendaftarkan dan melaporkan omzetnya sendiri secara mandiri. “Kami percaya penuh pada data yang dilaporkan, sampai kami menemukan data baru di lapangan yang berbicara sebaliknya. Di situlah fungsi pengawasan kami bekerja,” tegasnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah menetapkan skema yang cukup akomodatif:
-
- Omzet di bawah Rp 4,8 Miliar/Tahun: Dikenakan tarif pajak final sebesar 1 persen dari total omzet penjualan per bulan.
- Omzet di atas Rp 4,8 Miliar/Tahun: Wajib menyelenggarakan pembukuan keuangan yang komprehensif dan spesifik untuk penghitungan pajak progresif.
Merujuk pada Lampiran Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 (SE-62) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, negara telah membagi ekosistem digital ke dalam empat yurisdiksi kategori yang wajib menyetor pajaknya kepada kas negara:
-
- Marketplace: Platform penyedia ruang usaha digital bagi para vendor untuk menjajakan komoditasnya (Contoh: Tokopedia, Bukalapak, Rakuten).
- Classified Ads: Situs akomodasi iklan baris yang mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung lewat konten teks atau grafis (Contoh: Kaskus, TokoBagus, Berniaga). [1]
- Daily Deals: Wadah promosi merchant yang memanfaatkan sistem kupon atau voucer sebagai instrumen pembayaran (Contoh: Groupon Disdus, LivingSocial, LaKupon).
- Online Retail: Aktivitas penjualan barang langsung oleh penyelenggara situs kepada konsumen, termasuk aktivitas niaga di media sosial (Contoh: Lazada, Blibli, serta toko independen di jejaring sosial.
Negara yang panik selalu melihat transaksi warga negara sebagai objek buruan, bukan sebagai indikator pertumbuhan. Ketika e-commerce tumbuh dari rahim kreativitas publik yang mandiri, kekuasaan datang membawa keranjang pajak tanpa mampu menyediakan kepastian hukum yang setara.
Kita sedang menyaksikan sebuah kontradiksi: negara ingin memanen di ladang digital yang penanamannya pun tak pernah mereka bantu. Kepatuhan pajak tidak bisa dipaksakan lewat manifes kurir, ia harus lahir dari rasa percaya bahwa setiap rupiah yang disetor tidak habis menguap di lorong-lorong birokrasi.
Reporter: Irin Masi
Editor: Ismail Saleh, Faisal, ARMY
Editor: Ismail Saleh, Faisal, ARMY




