Minggu, 28 Juni 2026

per

Pemkot Tangerang Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Melalui Implementasi Permendagri Terbaru

bantensatu.id-Akselerasi peningkatan mutu keterbukaan informasi publik dan penguatan keandalan pilar akuntabilitas di lingkungan birokrasi terus dipacu secara berkesinambungan. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) secara resmi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Agenda strategis ini berpusat di Ruang Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (22/6). Langkah makro ini diposisikan murni sebagai draf kompas arah taktis untuk mengunci kualitas pelayanan data publik dari hulu hingga ke hilir.

Penyusunan basis tata kelola dokumentasi di daerah tapak wilayah perkotaan ini dihadiri oleh PPID Utama dan PPID Pelaksana dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Tangerang. Kegiatan ini ditujukan murni sebagai instrumen taktis untuk mempertahankan konsistensi keterbukaan data bagi masyarakat arus bawah di wilayah penyangga. Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, rakor ini menjadi momentum penting untuk menjaga ritme transparansi daerah. Melalui intervensi regulasi ini, draf penyajian data publik diinstruksikan berjalan secara instan, sehat, bugar, dan tertib.

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany menjelaskan, agenda ini difokuskan untuk membedah regulasi terbaru, yakni Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Publik di Pemerintah Daerah. Pihak dinas memastikan bahwa seluruh tata kelola pengarsipan, draf penyusunan daftar informasi publik kementerian/pemda, hingga klasifikasi draf informasi yang dikecualikan wajib bersandarkan penuh pada prinsip akuntabilitas yang tinggi, bersih, transparan, dan terbuka. Hal ini penting agar pelayanan hak tahu publik dikelola secara berwibawa serta higienis dari celah sengketa informasi.

Baca juga: Pemprov dan KemenP2MI Potong Kompas Sindikat Non-Prosedural

Sinergi koridor komunikasi yang harmonis ini diperkuat dengan menghadirkan narasumber berkompeten dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Informasi Pusat, dan Komisi Informasi Provinsi Banten. Melalui komitmen pengelolaan administrasi negara yang bersih, terbuka, dan inklusif terhadap kemajuan sistem siber informasi, pemantapan PPID ini diharapkan mampu mempertahankan prestasi Kota Tangerang yang sebelumnya sukses meraih nilai tertinggi keterbukaan informasi tingkat Provinsi Banten. Optimalisasi kanal publikasi digital terus dipasang terbuka guna mengawal fajar tata pamong daerah yang sehat, kuat, bugar, serta bermartabat penuh.

“Rakor PPID ini merupakan draf bukti sahih komitmen pemkot dalam mempertahankan predikat terbaik keterbukaan informasi secara makro di daerah tapak. Kita ingin seluruh OPD paham regulasi baru Permendagri secara instan dan bugar dalam melayani masyarakat. Lewat sistem pengawasan tata kelola informasi yang bersih, transparan, terbuka, dan akuntabel, mari kita jalankan pelayanan ini secara berwibawa, sehat, tertib, dan higienis,” urai jajaran otoritas Pemkot Tangerang dalam taklimat resminya.

Baca juga: Gubernur Andra Soni Desak Industri Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Banten

Tags

Terkini