Kota Tangerang,bantensatu.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus meningkatkan respons terhadap aduan masyarakat terkait jalan rusak. Setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti melalui mekanisme yang terukur, mulai dari verifikasi lapangan hingga penentuan jenis penanganan sesuai tingkat kerusakan dan tingkat urgensinya.
Kepala Dinas PUPR Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menjelaskan, setiap aduan yang diterima, baik melalui aplikasi LAKSA, Super Apps Tangerang LIVE, maupun kanal pengaduan resmi lainnya, akan langsung diteruskan kepada tim di lapangan untuk dilakukan pengecekan.
“Begitu menerima laporan, tim kami langsung melakukan survei lapangan untuk memastikan kewenangan jalan, tingkat kerusakan, serta jenis penanganan yang diperlukan. Setelah itu hasilnya dibahas oleh tim teknis sebelum pekerjaan dilakukan,” ujar Taufik, Senin (3/8/2026).
Baca juga: Warga Protes Proyek Peternakan Rp1 Triliun di Legok, Pramono dan Andra Soni Janji Tinjau Rumah Retak
Menurutnya, kondisi jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna menjadi prioritas utama. Untuk kerusakan tertentu yang membutuhkan penanganan cepat, penambalan sementara bahkan dapat dilakukan pada hari yang sama atau paling lambat sehari setelah proses verifikasi selesai.
“Kalau kondisinya membahayakan pengguna jalan, tentu menjadi prioritas kami. Ada beberapa kasus yang langsung kami tangani dalam satu hari melalui penanganan sementara agar jalan kembali aman dilalui,” jelasnya.
Taufik menambahkan, penanganan sementara berbeda dengan rekonstruksi jalan. Pemeliharaan dilakukan untuk menutup lubang dan mencegah kerusakan semakin meluas, sedangkan rekonstruksi dilakukan apabila kerusakan telah mencapai struktur jalan sehingga membutuhkan pembangunan secara menyeluruh.
Baca juga: Maryono Instruksikan Dishub Tangerang Perkuat Petugas di Jalan, Kemacetan Jadi Sorotan
Ia menegaskan, penentuan prioritas perbaikan permanen tidak hanya berdasarkan banyaknya aduan masyarakat atau viralnya suatu laporan, tetapi juga mengacu pada hasil penilaian teknis di lapangan.
Faktor keselamatan, tingkat kerusakan, volume lalu lintas, serta fungsi ruas jalan menjadi dasar penyusunan program pembangunan setiap tahunnya.
Saat ini, Kota Tangerang memiliki sekitar 211 ruas jalan dengan total panjang hampir 280 kilometer. Berdasarkan hasil penilaian, tingkat kemantapan jalan di Kota Tangerang telah mencapai sekitar 93 persen.
Untuk mempertahankan kondisi tersebut, Pemkot Tangerang terus menjalankan program pemeliharaan rutin dan rekonstruksi jalan secara bertahap menggunakan anggaran yang telah dialokasikan pada tahun 2026.
Pemkot Tangerang juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga kualitas infrastruktur dengan melaporkan jalan rusak melalui kanal pengaduan resmi. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan sehingga keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.
Reporter: VA Editor: Faisal




