Kota tangerang,bantensatu.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal itu ditunjukkan melalui partisipasi pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2026 kategori pemerintah kabupaten/kota yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Rabu (29/7/2026).
Dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tangerang Maryono bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang Mugiya Wardhany, Pemkot Tangerang memaparkan berbagai inovasi pelayanan informasi publik yang mengedepankan digitalisasi, percepatan layanan, serta akses informasi yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.
Paparan tersebut mendapat apresiasi dari tim panelis Komisi Informasi Provinsi Banten. Panelis Monev KI Banten, Zulfikar, menilai komitmen Pemkot Tangerang telah melampaui pemenuhan aspek administratif dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Baca juga: OpenAI Luncurkan ChatGPT Images 2.0, Indonesia dan India Pimpin Lonjakan Adopsi Global
“Apa yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Pak Wakil Wali Kota sudah sangat jelas dan sampai pada esensi yang kita inginkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kelengkapan medianya sangat baik dan beragam,” ungkap Zulfikar.
Dalam paparannya, Wakil Wali Kota Tangerang Maryono menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, melainkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, kami telah menyelesaikan tugas dalam kegiatan evaluasi PPID di Provinsi Banten. Harapan kami, melalui evaluasi tahun 2026 ini, apa yang sudah dilaksanakan oleh teman-teman Kominfo dapat semakin meningkat dan penyebarluasan informasinya makin tepat sasaran untuk pelayanan publik masyarakat,” ujar Maryono.
Baca juga: Pemprov Banten Identifikasi 45 Titik Rawan Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu
Ia menambahkan, peningkatan kapasitas operator PPID di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terus dilakukan agar pelayanan informasi semakin cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Pemkot Tangerang juga memperkuat layanan informasi yang ramah bagi penyandang disabilitas melalui kolaborasi dengan Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) di Kecamatan Cipondoh. Salah satu bentuk implementasinya adalah penyediaan informasi publik dalam format huruf Braille sebagai upaya memastikan hak setiap warga untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi tanpa diskriminasi.
“Kami di Pemkot Tangerang terus membangun sinergi kuat dengan YDMI yang berlokasi di Kecamatan Cipondoh. Kontribusi nyata telah direalisasikan melalui penyediaan sarana informasi publik berformat khusus seperti Huruf Braille. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal dalam mengakses informasi,” tegas Maryono.
Sementara itu, Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany memaparkan capaian pelayanan informasi publik sepanjang tahun 2026. Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 343 permohonan informasi publik diterima oleh PPID Kota Tangerang. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen telah diselesaikan, sedangkan sisanya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi dari pemohon.
Selain itu, kualitas pelayanan informasi juga tercermin dari rendahnya angka sengketa informasi. Hingga pertengahan 2026, hanya terdapat tiga sengketa informasi yang tercatat di Komisi Informasi Provinsi Banten.
Menurut Mugiya, percepatan pelayanan informasi didukung melalui pemanfaatan teknologi digital, termasuk integrasi aplikasi pelayanan dengan sistem chatbot, sehingga proses penyelesaian permohonan informasi dapat dipersingkat secara signifikan.
“Untuk mengakselerasi kecepatan layanan, kami mengintegrasikan teknologi aplikasi dan chatbot. Kehadiran teknologi ini terbukti efektif memangkas durasi penyelesaian permohonan informasi publik secara signifikan, dari yang semula memakan waktu 15 hari kerja kini menjadi hanya sekitar 5 hingga 7 hari kerja saja,” jelas Mugiya.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Pemerintah Kota Tangerang optimistis dapat mempertahankan predikat Badan Publik Informatif sekaligus terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi yang modern, inklusif, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat.
Transparansi bukan diukur dari banyaknya informasi yang dimiliki pemerintah, melainkan dari seberapa mudah informasi itu dapat diakses oleh masyarakat. Ketika teknologi mampu memangkas birokrasi dan keterbukaan menjangkau seluruh lapisan warga tanpa kecuali, kepercayaan publik tidak lagi dibangun melalui slogan, tetapi melalui pelayanan yang nyata. Sebab, pemerintahan yang kuat bukanlah yang paling banyak berbicara, melainkan yang paling terbuka untuk didengar dan diawasi. (NS) (Editor: Ismail Saleh, Faisal, ARMY)




